Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Beraksi di Konser Slank, Copet Residivis Lintas Daerah Dibekuk URC Macan Blambangan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Keramaian konser Slank di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi justru dimanfaatkan seorang pria untuk melancarkan aksi pencurian. Namun, sepak terjang EP (46), warga Kabupaten Malang yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kedapatan mencopet barang milik penonton di tengah padatnya kerumunan konser.

BACA JUGA : Di Balik Skandal NET89, Aset Rp1,5 Triliun Disita, Berkas Korporasi PT SMI Jadi Penentu

Modus yang digunakan terbilang nekat. Dengan memanfaatkan kelengahan penonton, EP mengambil telepon genggam dari dalam saku celana korban. Aksinya terbongkar setelah korban menyadari barang berharganya hilang dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Panik karena aksinya diketahui, pelaku sempat membuang barang bukti ke atas pasir. Namun, respons cepat masyarakat bersama petugas di lapangan membuat pelaku tidak berkutik dan berhasil diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.

Kanit Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H., saat dikonfirmasi Bratapos.com, Selasa (3/11/2026) petang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka di tengah keramaian konser.

“Pelaku EP kami amankan setelah kedapatan melakukan pencurian handphone milik penonton konser Slank. Saat aksinya diketahui korban, pelaku sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mencatat terdapat dua korban yang tertuang dalam dua laporan polisi. Fakta lain yang terungkap, EP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah beraksi di wilayah Trenggalek dan Blitar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Realme C67, dompet milik korban, uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, gelang tiket konser, serta karcis parkir milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ipda Azmal.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lintas daerah.

Pengungkapan ini menjadi peringatan, bahwa keramaian sebuah acara hiburan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengincar barang berharga milik pengunjung.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika menghadiri konser maupun kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Pengunjung diminta memastikan telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya tersimpan dengan aman. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dua Pemburu Banteng Jawa di Alas Purwo Dibekuk, Polisi Sita Senjata Api Ilegal dan 288 Amunisi
Next Article
BAZNAS Lombok Barat Ukir Prestasi Nasional, Raih ATM Award 2026 dari ADINKES

Related to this topic:

Be the first to write a comment.