BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret dua oknum anggota Polsek Muncar menjadi sorotan serius masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku didatangi sejumlah orang yang disebut mengaku atau berkaitan dengan aparat kepolisian dalam sebuah tindakan penggerebekan terkait dugaan penjualan minuman keras (miras).
Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang, tetapi juga munculnya pertanyaan mengenai status, kewenangan, serta keterlibatan seorang warga sipil dalam kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan tindakan kepolisian.
BACA JUGA :
Kafe Gede Suranadi Disorot Usai Keributan, Korban Minta Dugaan Pengeroyokan Diusut
Informasi yang dihimpun BRATAPOS.com, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun/Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan sebut saja Kendil, mengaku rumahnya didatangi tiga orang. Dua di antaranya disebut merupakan anggota Polsek Muncar, yakni Aipda Handika dan Briptu Ernando, sedangkan satu lainnya disebut bernama Yudi, seorang warga sipil.
Menurut keterangannya, ketiganya datang dengan mengenakan pakaian bebas dan kemudian melakukan tindakan yang disebutnya sebagai penggerebekan terkait dugaan penjualan minuman keras jenis arak.
“Benar mas, kurang lebih 10 hari yang lalu saya didatangi tiga orang dengan mengenakan baju bebas, sekitar jam 10 malam,” ujar Kendil saat dikonfirmasi BRATAPOS.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, ia mengaku terdapat minuman keras jenis arak yang diduga ditemukan saat pemeriksaan. Namun, persoalan kemudian berkembang ketika muncul pembicaraan mengenai sejumlah uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan melalui proses hukum.
Kendil menyebut, pada awalnya nominal yang diminta mencapai Rp5 juta. Karena dirinya mengaku hanya memiliki uang sekitar Rp4.150.000, kemudian disebut terjadi kesepakatan sebesar Rp4 juta.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, kemudian diserahkan kepada salah seorang yang disebut sebagai Briptu Ernando. Sementara barang bukti arak yang sebelumnya disebut ditemukan justru tidak diamankan.
“Dari tiga orang yang datang, salah satunya saya tahu kalau dia Polisi. Ya paham lah maksudnya, apalagi apa yang saya lakukan memang salah,” katanya.
Setelah dugaan penyerahan uang tersebut, ketiga orang itu kemudian meninggalkan lokasi.
Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah benar terjadi transaksi sebagaimana yang dituduhkan, siapa yang menerima uang, atas dasar apa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan penghentian atau tidak dilanjutkannya proses hukum.
Selain dugaan transaksi uang, keterlibatan seorang warga sipil dalam kegiatan yang disebut sebagai penggerebekan turut menjadi sorotan.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan dasar kewenangan warga sipil tersebut berada dan ikut dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindakan kepolisian.
“Yang kami soroti bukan hanya mengenai dugaan penerimaan uang. Kehadiran seorang warga sipil yang disebut ikut dalam kegiatan penggeledahan juga menjadi pertanyaan serius. Apa dasar kewenangannya ikut dalam kegiatan tersebut?” ungkapnya kepada BRATAPOS.com, Jumat (2/10/2026).
Ia juga menyebut adanya informasi di masyarakat mengenai seseorang bernama Yudi yang diduga kerap mengaku sebagai anggota polisi di wilayah Muncar.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan perlu dibuktikan melalui klarifikasi maupun pemeriksaan pihak berwenang.
“Kok masih ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Polisi. Apalagi membawa orang umum dalam tugas dan ikut menggerebek serta menggeledah berlagak seperti jadi Polisi,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut menilai persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar kegiatan tersebut merupakan penindakan terhadap dugaan peredaran miras, semestinya prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak diselesaikan melalui transaksi di luar mekanisme resmi.
“Ya kalau memang mau berantas, kenapa harus ada transaksi?” ucapnya.
Ia meminta aparat pengawas tidak hanya memeriksa dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sejak kedatangan para pihak ke lokasi hingga mereka meninggalkan tempat.
Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu atau perbincangan di tengah masyarakat. Mereka mendesak institusi kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh pihak yang disebut.
“Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat juga menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut. Bahkan terdapat pernyataan bahwa warga bersama tokoh agama akan mengambil langkah lebih lanjut apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Namun demikian, penyelesaian persoalan tetap semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum, pengaduan resmi, dan pengawasan institusional, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
“Cepat atau lambat segera proses oknum Polisi Muncar tersebut. Apabila tidak mampu, maka kami warga masyarakat beserta tokoh agama akan turun tangan sendiri,” pungkasnya.
BRATAPOS.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Polsek Muncar, maupun Polresta Banyuwangi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan pungli, dugaan “uang damai”, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan warga sipil tersebut masih merupakan keterangan dari masyarakat, bukan kesimpulan hukum. Kebenaran materiil serta ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk membuktikannya melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rag/bp-bwi)