LOMBOK TENGAH, NTB||bratapos.com— Kadir Jaelani, S.H., Kepala Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal. Laporan ini diajukan terhadap Sahabudin, selaku Ketua LSM LIDIK NTB, atas dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kamis (20/8/26)
Berdasarkan salinan dokumen laporan yang diterima awak media, laporan bernomor 253/Lprn/L.O-Nr&P/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut disusun oleh tim penasihat hukum dari Law Office Nadzir & Partners yang ditunjuk pelapor.
BACA JUGA :
Polresta Banyuwangi Terbitkan DPO Dua Tersangka Illegal Logging, Diburu Tim URC Macan Blambangan
Dalam laporannya, pelapor menilai bahwa pada 14 Agustus 2026, terlapor melalui media online POSLOMBOK.COM telah merilis dan menyebarkan berita yang dinilai tidak benar serta merugikan nama baik pelapor. Berita tersebut memuat tuduhan bahwa Pemerintah Desa Selong Belanak diduga melakukan penyalahgunaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Baznas Lombok Tengah — di antaranya:
- Menyebut penerima manfaat hibah pembangunan RTLH sebanyak 30 orang, padahal faktual hanya 3 orang yang menerima bantuan.
- Menyebut anggaran program sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), padahal nilai bantuan yang diterima masing-masing penerima adalah Rp18.000.000,00.
- Menuduh adanya pungutan liar dari dana bantuan RTLH, serta menyebut pelapor membagikan uang kepada 30 orang warga sebagai bentuk pembungkaman informasi.
Pelapor menegaskan bahwa seluruh informasi yang disebarkan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Program RTLH tahun 2024 memang dialokasikan untuk 3 penerima manfaat dengan total anggaran Rp54.000.000,00 yang disalurkan langsung oleh Baznas Lombok Tengah kepada penerima, sementara material bangunan disuplai oleh pihak ketiga yang ditunjuk Baznas. Pelapor membantah keras adanya pungutan liar maupun pembagian uang kepada warga lain.
Atas hal tersebut, tim penasihat hukum pelapor menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dan/atau masyarakat.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keadilan dan kebenaran," tegas tim penasihat hukum pelapor dalam laporannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Sahabudin selaku terlapor guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas laporan tersebut, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Warta Nusantara NTB tetap menjunjung prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Acuan:
- Pasal 433 KUHP — Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — khususnya Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Prev Article
Salah Satu Siswa UPT SMPN 20 Gresik Belajar Ilmu Hukum Sejak Dini Di PN Gresik Usai Pulang Sekolah