Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan Soroti Dugaan "Masuk Angin" Team Gakkum Kehutanan Sumatra Utara dalam Proses Ilegal Loging di Asahan.

Medan | bratapos.com - Kamis 20 Agustus 2026,Team GRPK bersama beberapa Media online mengunjungi kantor Kasi wilayah I penegakan hukum Kehutanan Sumatra Utara,sebagai langkah dalam sosial kontrol di masyarakat dengan mempertanyakan Progres penangkapan ilegal logging yang berjumlah ribuan balok kayu dikabupaten Asahan beberapa bulan yang lalu.

 

BACA JUGA : Diduga Tangkap Lepas Kanit Polsek Batang kuis Usai Penanganan Kasus judi Togel Dipertanyakan tindakannya.

Team disambut staf a.n Evan Sinulingga, dan menyampaikan kepada GRPK bahwa pimpinan sedang berada di pekan baru ,dan tanggal 30 Agustus Baru bertugas kembali ke kantor wilayah Medan, sempat di hubungi melalu WA, kepala seksi a.n Bily menyampaikan kepada team GRPK bahwa terkait kasus Asahan yang menangani perkara adalah Pusat,dan Bily juga mengatakan sekitar 2 Minggu kedepan akan ada penetapan tersangkanya.

 

Ilham Syahputra Wasekjen GRPK mengatakan kepada media bahwa seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka atas illegal logging tersebut di karenakan kasus ini sudah terang benderang dengan pernyataan ketua Balai Gakkum di beberapa media beberapa bulan yang lalu Bahwa kayu tersebut illegal,kemudian 5 shaumil yang menampung kayu tersebut jelas alamatnya ,ditambah barang bukti ribuan kayu beserta beberapa mesin yang sempat disita oleh team Gakkum kehutanan Sumut, jadi tidak ada alasan untuk team Gakkum, tidak mengumumkan kepada masyarakat siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut,dan masyarakat tidak menduga hal hal yang justru mengarah kepada citra negatif terhadap kinerja Balai Gakkum kehutanan Sumut.

 

Hoko Judho Putra SE, MTh, Waketum GRPK manyampaikan akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh kepala seksi a.n Bily yang menyampaikan bahwa dalam 2 Minggu kedepan akan ditetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka, dan GRPK akan terus memantau dan mengawal serta melakukan monitoring case tsb terhadap kinerja Balai Gakkum kehutanan Sumatra Utara, dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat GRPK juga akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kehutanan Pusat sebagai langkah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Balai Gakkum kehutanan Sumut dan anak buahnya. Kami akan stanby menunggu kepala seksi bp. Bily" tegas Waketum GRPK

 ( Muller Doloksaribu )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Tangkap Lepas Kanit Polsek Batang kuis Usai Penanganan Kasus judi Togel Dipertanyakan tindakannya.
Next Article
Cinta Ditolak, Berujung Pidana: Pertengkaran Berulang Berujung Saling Lapor di Polres Bojonegoro

Related to this topic:

Be the first to write a comment.