PONOROGO II bratapos.com – Kepala Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Hariadi, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media online dan platform TikTok mengenai pembongkaran Kantor Desa Serag yang dinilai tak kunjung dibangun. Isu tersebut sempat memicu kegaduhan di media sosial hingga menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.
Menanggapi polemik tersebut, Hariadi membeberkan secara rinci kronologi, perencanaan anggaran, serta kondisi pelayanan publik di desanya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BACA JUGA :
Warga Cluster Topas RW 10 Akhirnya Musyawarah, Soal CCTV Disepakati Dibahas Bersama
Alur Anggaran dan Tahapan Pembangunan
Hariadi menegaskan bahwa proses pembongkaran hingga rencana pembangunan kembali kantor desa sebenarnya sudah melalui prosedur dan perencanaan yang matang.
1. Sudah Melalui Musyawarah: Sebelum pembongkaran dilakukan pada tahun 2024, pihak Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah bersama lembaga desa, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait. Mengingat kondisi bangunan yang sudah berusia 42 tahun, banyak kayu yang sudah lapuk, termakan usia. Perencanaan pembangunan kembali pun sudah disepakati bersama.
2. Sumber Pendanaan: Pendanaan proyek ini direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dengan multi year.
3. Kendala Anggaran di Tahun 2025:
Setelah dibongkar pada 2024, anggaran pembangunan belum dapat dialokasikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan adanya prioritas kegiatan desa baru yang cukup mendesak pada tahun anggaran tersebut.
4. Realisasi di Tahun 2026: Pihak Pemdes baru bisa memasukkan anggaran pembangunan pada APBDes tahun 2026 ini. Pengerjaan fisik pun dipastikan sudah mulai berjalan dan dilaksanakan sejak akhir September atau awal Oktober ini.
"Pembangunan sudah mulai dilaksanakan di lapangan dan seluruh tahapan ini sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan rencana awal (multiyears)," ujar Hariadi. Kamis, (01/10/2026).
Pelayanan Publik Tetap Diprioritaskan
Terkait isu yang menyebutkan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu akibat ketiadaan gedung kantor, dan menempati sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Hariadi dengan tegas membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pembongkaran dilakukan, Pemerintah Desa Serag sudah memprioritaskan kenyamanan warga dalam mengurus administrasi. Sebagai solusinya, aktivitas pelayanan desa dialihkan ke gedung Dharma Wanita / PKK.
"Kabar pelayanan desa terganggu itu tidak benar. Sejak awal pembongkaran, pelayanan langsung kami pindahkan ke gedung Dharma Wanita/PKK. Fasilitas di gedung tersebut sangat layak dan memadai untuk dijadikan tempat alternatif pelayanan desa sehari-hari," jelasnya.
Terkait keberadaan Pelayanan Desa di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di gedung tersebut, Hariadi menjelaskan bahwa sebelumnya pihak sekolah yang meminta izin menggunakan Gedung PKK untuk kegiatan belajar mengajar karena saat itu posisinya kosong.
" Itu bangunan gedung PKK milik desa, Justru Pemerintah desa mendukung penuh akan keberlangsungan pendidikan anak-anak dan memberikan izin pemanfaatan tempat tersebut. Bukan bangunan milik sekolah TK." Pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Serag berharap masyarakat tidak lagi terpancing oleh narasi-narasi sepihak di media sosial dan dapat bersama-sama mengawal pembangunan kantor desa yang kini tengah berjalan. (Jaya).
Prev Article
Kafe Gede Suranadi Disorot Usai Keributan, Korban Minta Dugaan Pengeroyokan Diusut
Next Article
Warga Cluster Topas RW 10 Akhirnya Musyawarah, Soal CCTV Disepakati Dibahas Bersama