Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Terbitkan DPO Dua Tersangka Illegal Logging, Diburu Tim URC Macan Blambangan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka yang kini berstatus buron dalam perkara dugaan perusakan hutan atau illegal logging.

Dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian polisi tersebut yakni Hadi Nurwanto alias Ais Kenul dan Andik Eko Wahyudi. Keduanya tercantum dalam dokumen DPO yang diterbitkan Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 19 Agustus 2026.

BACA JUGA : Polemik RTLH Bergulir ke Ranah Hukum, Kades Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB

Hadi Nurwanto tercatat dalam DPO Nomor DPO/50/VII/RES.5.6./2026/SATRESKRIM. Ia diketahui berdomisili sesuai KTP di Dusun Gebang Kandel, RT 002/RW 006, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan dalam dokumen kepolisian tercatat berprofesi sebagai petani/pekebun.

Sementara Andik Eko Wahyudi tercantum dalam DPO Nomor DPO/51/VII/RES.5.6./2026/SATRESKRIM. Ia tercatat beralamat di Dusun Temurejo, RT 005/RW 003, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan pekerjaan sebagai petani/pekebun.

Berdasarkan dokumen DPO, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha

Selain itu, mereka juga diduga terkait dengan perbuatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha.

Perkara tersebut diketahui terjadi di Kawasan Hutan Petak 94 B-1, RPH Curah Jati, BPKH Curah Jati, KPH Banyuwangi Selatan, yang secara administratif berada di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam dokumen kepolisian, kedua tersangka dikenakan sangkaan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 79 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam dokumen DPO.

Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang, keberadaan kedua tersangka kini tengah diburu aparat. Pengejaran dilakukan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Macan Blambangan dari Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui nomor 0852-5867-6876 dan 0822-1999-2004.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO, masyarakat diminta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penerbitan dua DPO tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dugaan illegal logging di kawasan hutan Banyuwangi Selatan masih terus bergulir. Aparat kepolisian kini fokus memburu keberadaan kedua tersangka yang telah masuk daftar buronan tersebut. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Administrasi Kependudukan Tuntas, Vira Segera Masuk Sekolah Rakyat Muncar
Next Article
Salah Satu Siswa UPT SMPN 20 Gresik Belajar Ilmu Hukum Sejak Dini Di PN Gresik Usai Pulang Sekolah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.