Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Istri di Kunir Lumajang Diduga Lukai Kemaluan Suami Saat Tidur, Dipicu Cemburu dan Ancaman Cerai

LUMAJANG, BRATAPOS.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan berinisial AA (25) diamankan polisi setelah diduga menganiaya suaminya, AF (25), pada Jumat (14/8/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor. Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu persoalan rumah tangga, termasuk rasa cemburu setelah korban diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain.

BACA JUGA : Diperlakukan Istimewa, Hakim PN Gresik Putus Bebas Selebgram Cantik Asal Sidayu, Tuai Polemik Para Korban

Kapolsek Kunir Iptu Muljoko, S.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, persoalan rumah tangga antara pelaku dan korban sebelumnya juga diwarnai konflik, termasuk dugaan ancaman perceraian yang beberapa kali disampaikan korban.

“Benar, kami menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu persoalan rumah tangga dan rasa cemburu pelaku terhadap korban,” ujar kata Muljoko.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di bagian belakang rumah. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga melukai bagian vital korban saat korban sedang tidur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kunir.

Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan oleh kepala desa bersama warga yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Korban saat ini menjalani perawatan medis, sedangkan pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penanganan perkara, selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.

“Apapun persoalan dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Jika ada permasalahan, masyarakat dapat menempuh jalur hukum atau meminta bantuan pihak terkait,” tutupnya. (jnr/bp-lmj)

 

Pewarta: Jaenuri

Editor: Ruslan AG

Publisher: Shelor, Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gotong Royong Penuh Makna: DCB Tebar 801 Kg Ikan di Situ Kelapa Dua Jelang 17-an
Next Article
SPPG Dawuan-Genteng Majalengka: Sajikan Dimsum Mentai hingga Rendang, Menu Favorit yang Penuh Gizi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.