BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyeret Kepala Desa (Kades) Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, memasuki tahap penyelidikan di Polsek Glagah.
Perkara tersebut dilaporkan seorang warga Desa Paspan berinisial NH (39). Dalam keterangannya kepada wartawan, NH mengaku terlibat ketegangan dengan terlapor hingga berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku mengalami tindakan fisik berupa cekikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
BACA JUGA :
Janji 99% Pasien Bisa Pulang, Uang Puluhan Juta Mengalir: Dugaan Penipuan Rehabilitasi Mencuat di Malang
Kasus ini dilaporkan pada 25 September 2026 dan kini mendapat pendampingan hukum dari Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., bersama Ahmad Fauzi, S.E., S.H.
Persoalan tersebut menjadi perhatian, karena pihak yang dilaporkan merupakan kepala desa yang sehari-hari mengemban fungsi pelayanan dan pengayoman masyarakat di tingkat desa.
Saat ditemui di Polsek Glagah, Senin (28/9/2026) sore, Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya mendampingi korban atas dugaan pengancaman dan dugaan percobaan pembunuhan. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan konstruksi perkara dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban atas dugaan pengancaman dan percobaan pembunuhan. Ini tentu perlu ditindaklanjuti, karena menyangkut keselamatan dan kondisi psikis klien kami,” ujar Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menyebut, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 September 2026 pukul 19.51 WIB. Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian.
Pihaknya juga meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk pemantauan terhadap proses penanganan laporan.
“Kami hari ini akan meminta SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara ini. Kami berharap, proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” katanya.
NH kemudian membeberkan kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya. Menurut NH, peristiwa bermula ketika dirinya berada di sebuah warung untuk membeli galon dan bensin. Saat itu, ia mengaku sedang berbincang dengan sejumlah rekannya.
Tidak lama kemudian, terlapor yang disebut sebagai kepala desa datang dari arah rumahnya. Ketegangan secara verbal disebut terjadi antara keduanya. Sejumlah warga yang berada di lokasi, kemudian berupaya melerai agar perselisihan tidak berkembang menjadi kekerasan fisik.
Situasi sempat mereda. Namun, menurut pengakuan NH, terlapor kemudian berjalan menuju rumah ibunya yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi. Sekitar tiga hingga empat menit kemudian, NH mengaku terlapor kembali bersama adiknya.
“Saya melihat dia membawa senjata tajam berupa parang,” ungkap NH.
Menurut NH, terlapor kemudian mendekatinya sembari melontarkan ancaman. Situasi pun kembali memanas dan membuat warga di sekitar lokasi berupaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan. Salah seorang warga yang disebut bernama Jaini, kemudian berusaha mengamankan situasi.
“Teman saya mengamankan supaya tidak sampai terjadi pembacokan. Kades dan senjata tajamnya diamankan,” tutur NH.
Namun, NH mengaku persoalan belum berakhir. Ia mengatakan sempat merekam kejadian tersebut. Setelah itu, dirinya mengaku mengalami tindakan fisik berupa cekikan.
“Saya dicekik. Untung ada warga yang mengamankan saya,” ujarnya.
NH juga mengaku sempat mengalami kesulitan bernapas, sebelum warga melerai dan memisahkan kedua pihak.
Penasihat hukum korban, Ahmad Fauzi, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebuah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk barang bukti satu buah senjata tajam berupa parang, alhamdulillah sudah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Teman-teman juga sudah melihat barang buktinya,” kata Ahmad Fauzi.
Selain barang bukti, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga disebut telah dilakukan.
Pihak korban berharap, polisi segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji berdasarkan keterangan kedua belah pihak dan alat bukti yang tersedia.
“Kami berharap segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya.
Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, termasuk Bupati Banyuwangi dan organisasi perangkat daerah terkait. Langkah tersebut, berkaitan dengan posisi terlapor sebagai kepala desa.
“Beliau mengemban amanah sebagai kepala desa. Harusnya menjadi teladan dan mengayomi warga. Karena itu, kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, pihak korban mengaku tidak ingin mendahului proses penyelidikan polisi maupun memberikan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan diperiksa.
“Kami tidak mau melebar ke persoalan lain. Fokus kami adalah memberikan perlindungan dan keamanan kepada klien, serta memperjuangkan keadilan atas tindakan yang diduga dilakukan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Glagah Aipda Ario Fahmi, S.H., membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin sudah kami pertemukan antara pelapor dan terlapor. Tetapi belum ada kesepakatan secara kekeluargaan,” jelas Aipda Ario Fahmi.
Terkait senjata tajam yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut, polisi membenarkan bahwa barang bukti telah diamankan. Untuk konstruksi hukum sementara, polisi menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan pengancaman sebagaimana Pasal 449 KUHP Nasional.
Pasal 449 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman dengan sejumlah bentuk perbuatan, antara lain ancaman terhadap nyawa atau penganiayaan berat. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal dalam perkara konkret tetap menunggu hasil penyelidikan dan penilaian aparat penegak hukum terhadap seluruh alat bukti serta keterangan para pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Polsek Glagah masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, menelusuri barang bukti, serta mengurai secara utuh rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.
Bagi korban, proses hukum tersebut bukan hanya menyangkut dugaan ancaman dengan senjata tajam, tetapi juga menyangkut rasa aman dirinya dan keluarga. Sementara bagi aparat penegak hukum, perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
Perkembangan selanjutnya, akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (rag/bp-bwi)