BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Sebuah video berdurasi 27 detik yang diunggah di TikTok dua hari sebelum terjadinya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam kini menjadi sorotan. Video tersebut menampilkan Kepala Desa (Kades) Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Rizal Pahlevi. Dalam rekaman, Rizal terlihat duduk di ruang tamu menghadap kamera sambil menyampaikan sejumlah perkataan dengan nada keras dan emosional menggunakan bahasa Jawa.
Video itu diketahui dibuat pada Rabu (23/9/2026), atau dua hari sebelum Nurul Huda (39), warga Desa Paspan, melaporkan dugaan pengancaman yang menyeret nama Rizal Pahlevi ke Polsek Glagah.
BACA JUGA :
Terbukti Tipu Puluhan Korban Mencapai Miliaran, Antoni Eks Pegawai Pemkab Gresik Divonis 2 Tahun Setengah
Rentang waktu yang berdekatan antara unggahan video dan laporan polisi tersebut kemudian menjadi perhatian. Namun, apakah keduanya memiliki hubungan langsung masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam video yang beredar, Rizal mengenakan polo shirt berwarna oranye. Dengan ekspresi tegas, ia melontarkan sejumlah kalimat dalam bahasa Jawa.
“Iki kan gak enek musuh pirang-pirangane Dino, mangkane aku golek musuh iki, iyo kan? Eeeee.... Gak rumongso iku, marek nyelang gak iso nebus, Pak Haji Ali seng nebus. Gaween status iki yo, gaween status yo. Gak duwe rumongso ne awakmu ji ji... Seng nyelang awakmu, seng bayari bapakmu. Ra duwe rumongso asu-asu.”
Isi video tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan yang dibuat Nurul Huda pada Jumat (25/9/2026), terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima Bratapos.com, dugaan pengancaman terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Desa Paspan, Kecamatan Glagah.
Dalam laporan tersebut, Nurul Huda disebut baru pulang mengantar anaknya sekolah. Ia kemudian kembali keluar rumah menuju toko milik Bu Ijah untuk membeli air isi ulang dan bensin. Di lokasi tersebut, Nurul Huda mengaku sempat berbincang dengan Yudi dan Jaini. Tidak lama kemudian, terdengar suara sepeda motor yang dibleyer dari arah rumah Rizal Pahlevi.
Rizal kemudian keluar mengendarai sepeda motor. Saat berada di depan toko Bu Ijah, Nurul Huda menyapanya. Namun, menurut uraian dalam laporan, respons Rizal kemudian memicu ketegangan hingga terjadi cekcok di antara keduanya.
Situasi sempat mereda setelah Rizal pergi menuju rumah orang tuanya. Namun, beberapa menit kemudian, menurut laporan polisi, Rizal kembali ke lokasi dan disebut membawa senjata tajam jenis parang.
Parang tersebut disebut diacungkan ke arah Nurul Huda disertai ancaman. Yudi dan Jaini kemudian berupaya mencegah agar pertikaian tidak berkembang. Dalam laporan tersebut, Jaini disebut menghalangi Rizal dan mengambil parang yang dibawanya.
Perselisihan kemudian berkembang ketika Fikri, adik Rizal, datang menghampiri Nurul Huda. Masih berdasarkan laporan polisi, Fikri disebut menepis telepon genggam yang sedang dipegang Nurul Huda hingga terjatuh. Ia juga disebut mencekik leher Nurul Huda. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nurul Huda kemudian mendatangi Polsek Glagah untuk membuat laporan.
Saat dikonfirmasi Bratapos.com, Nurul Huda membenarkan dirinya telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut kepada kepolisian. Ia mengatakan, kejadian bermula dari ketegangan dengan Rizal Pahlevi sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan pengancaman menggunakan parang.
“Saat itu, terlapor yaitu kepala desa datang dari arah rumahnya dan sempat terjadi ketegangan. Sejumlah warga berupaya melerai agar perselisihan tidak berkembang menjadi kekerasan fisik,” ungkap Nurul Huda, Senin (28/9/2026) sore.
Menurutnya, Rizal kemudian berjalan menuju rumah ibunya yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi.
“Beberapa menit kemudian, dia kembali bersama adiknya dan saya melihat membawa senjata tajam berupa parang sembari melontarkan ancaman,” lanjutnya.
Nurul Huda juga mengaku mengalami tindakan fisik berupa cekikan. Ia mengatakan sempat mengalami kesulitan bernapas, sebelum warga turun tangan melerai dan memisahkan kedua pihak.
“Saya berharap, laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian dapat dimintai keterangan,” harapnya.
Dalam perkara tersebut, Nurul Huda mendapat pendampingan hukum dari Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., bersama Ahmad Fauzi, S.E., S.H.
Bomba menegaskan, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.
“Substansi perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, tetapi juga adanya dugaan tindakan fisik terhadap korban sebagaimana tercantum dalam laporan polisi,” tegas Bomba, Selasa (29/9/2026) siang.
Kuasa hukum korban juga menyoroti video TikTok yang dibuat dua hari sebelum kejadian. Menurut Bomba, video tersebut patut dilihat sebagai bagian dari rangkaian fakta yang perlu didalami penyidik. Ia bahkan mengaitkannya dengan dugaan adanya kesengajaan yang telah terbentuk sebelum peristiwa terjadi.
“Terkait unggahan video di TikTok tersebut menjadi indikator kuat, adanya dolus premeditatus (kesengajaan yang direncanakan). Sikap batin terlapor menunjukkan kondisi psikologis yang menantang, siap berkonfrontasi, dan mencari konflik,” kata Bomba.
Ia menduga, niat melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan telah terbentuk sebelum pertemuan antara terlapor dan korban.
Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis dan pendapat hukum dari kuasa hukum korban. Ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang direncanakan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan penyidik.
“Unggahan TikTok tersebut telah terang-benderang menunjukkan adanya persesuaian rangkaian, bahwa perselisihan di depan toko bukanlah murni karena spontanitas dan atau provokasi korban,” ungkapnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026 pukul 19.51 WIB.
Sementara dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lokasi kejadian tercatat di wilayah Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Terlapor dalam laporan tersebut tercantum atas nama Rizal Pahlevi.
Munculnya video pada 23 September 2026, hanya dua hari sebelum laporan dugaan pengancaman, menjadi salah satu fakta yang kini menarik perhatian. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah video tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan Nurul Huda pada 25 September 2026?
Untuk sementara, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya hubungan langsung antara isi video dengan dugaan pengancaman tersebut.
Keterkaitan keduanya masih harus diuji melalui pemeriksaan terhadap Rizal Pahlevi, Nurul Huda, para saksi yang berada di lokasi, serta bukti-bukti lain yang mungkin dimiliki penyidik, termasuk rekaman video dan keterangan mengenai konteks pembuatan serta unggahan video tersebut.
Bratapos.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari Rizal Pahlevi mengenai isi video maupun laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Nurul Huda.
Dengan perkara yang telah masuk ke ranah kepolisian, pembuktian mengenai kronologi sebenarnya, pihak yang bertanggung jawab, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BRATAPOS.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. (rag/bp-bwi)