Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Sisir Dua Rumah di Madiun, Jejak Aset Terkait Maidi Terus Ditelusuri

Kota Madiun || Bratapos.com - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali memasuki tahap penggeledahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua rumah di wilayah Madiun, Selasa (29/9/2026).

 

BACA JUGA : Usai Kesemsem Dampit, Sampah Berserakan di Belakang Terminal, Panitia Disorot.!!

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim KPK tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menggunakan empat kendaraan. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di rumah tersebut, tim bergerak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan rangkaian kegiatan penyidikan.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara TPPU.

 

"Benar, terkait pengembangan penyidikannya," kata Budi melalui pesan WhatsApp.

 

Budi juga memastikan bahwa terdapat dua lokasi yang digeledah penyidik pada hari yang sama. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah Maidi dan rumah yang berkaitan dengan pihak keluarganya.

 

"Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga," ujarnya.

 

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan. Termasuk barang, dokumen, maupun aset yang ditemukan atau diamankan dari dua lokasi tersebut.

 

Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran dana serta asal-usul aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi.

 

Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya telah diproses KPK. Dalam perkara pokok itu, jaksa KPK menuntut Maidi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara.

 

Selain tuntutan pidana badan, Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta serta uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

 

Sampai 23 September 2026, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara TPPU itu.

 

Penelusuran aset juga telah dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Maidi. Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan sumber penerimaan maupun aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

 

Selain rumah Maidi di Jalan Merpati, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan terdapat lokasi lain yang turut didatangi penyidik, yakni sebuah rumah di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

 

Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, termasuk mengenai dokumen atau barang yang mungkin telah dibawa penyidik untuk kepentingan penyidikan. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dua Hari Sebelum Dilaporkan, Kades Paspan Banyuwangi Unggah Video Bernada Keras, Berujung Dugaan Ancaman Parang
Next Article
Usai Kesemsem Dampit, Sampah Berserakan di Belakang Terminal, Panitia Disorot.!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.