Sidoarjo, bratapos.com - Dugaan adanya praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMPN 2 Porong, Kabupaten Sidoarjo, dipersoalkan oleh salah seorang wali murid. Persoalan tersebut mencuat setelah terdapat seragam yang berada di lingkungan sekolah dan disebut ditawarkan kepada peserta didik.
Wali murid mempertanyakan dasar keberadaan seragam tersebut, termasuk pihak yang menyediakan, mekanisme penjualan, harga yang ditetapkan, hingga pihak yang menerima dan mengelola uang hasil transaksi.
BACA JUGA :
Perpanjang Pendaftaran : Tunas Muda Cup IV PSHW-TM Ponorogo Ajang Bertanding dan Mengukir Prestasi
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pihak sekolah menyampaikan bahwa seragam yang berada di lingkungan SMPN 2 Porong bukan merupakan pengadaan langsung oleh sekolah, melainkan disebut sebagai titipan dari Dinas Pendidikan.
“Seragam tersebut titipan dari Diknas Pendidikan. Saya tidak tahu namanya,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi.
Nurhayati juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan peserta didik maupun orang tua/wali murid untuk membeli seragam tersebut.
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi pada 23 September 2026, harga seragam tersebut disebut sebesar Rp1.900.000. Informasi mengenai harga tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai jenis dan jumlah seragam yang diperoleh, rincian harga, pihak yang menetapkan harga, serta mekanisme pembayaran.
Apabila benar seragam tersebut merupakan titipan dari Dinas Pendidikan, wali murid juga mempertanyakan dasar dan mekanisme penitipannya. Di antaranya, siapa pihak yang menitipkan, apakah terdapat surat atau dokumen resmi, jenis dan jumlah seragam yang dititipkan, serta siapa yang memiliki kewenangan menerima pembayaran apabila terdapat transaksi.
Mengacu pada Aturan Seragam Sekolah
Persoalan tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam Pasal 13, aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, persoalan yang muncul di SMPN 2 Porong perlu dibedakan antara penjualan seragam secara sukarela dengan kewajiban atau pembebanan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Wali Murid Minta Transparansi
Wali murid meminta pihak SMPN 2 Porong maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan seragam tersebut.
Klarifikasi yang diharapkan antara lain mengenai asal-usul seragam, dasar penitipan, jumlah dan jenis seragam, harga Rp1.900.000, rincian harga, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengelolaan uang apabila memang terdapat transaksi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan persoalan tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat dan status keberadaan maupun mekanisme seragam tersebut dapat diketahui secara jelas oleh orang tua/wali peserta didik.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo terkait status penitipan, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembayaran seragam tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Prev Article
Perpanjang Pendaftaran : Tunas Muda Cup IV PSHW-TM Ponorogo Ajang Bertanding dan Mengukir Prestasi