Kota Madiun || Bratapos.com - Usulan kenaikan santunan kematian menjadi Rp1,5 juta menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun Tahap II Tahun 2026.Pembahasan tersebut dimulai DPRD Kota Madiun melalui rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun, Jumat (25/9/2026).
BACA JUGA :
Bulan Bakti Karang Taruna ke-66, Pemuda Kelapa Dua Kompak Bersihkan 6 Masjid & Musholla
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan salah satu Raperda yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan besaran santunan kematian. Dalam regulasi sebelumnya, santunan diberikan sebesar Rp1 juta dan kini diusulkan naik menjadi Rp1,5 juta.
"Yang paling urgent adalah santunan kematian. Perda ini memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta," ujar Istono.
Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai relevan dengan meningkatnya kebutuhan dan biaya pemakaman masyarakat. Pembahasan tidak hanya mempertimbangkan bantuan uang, tetapi juga kebutuhan dalam proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
"Ini merupakan semangat kebersamaan dalam rangka membaca kebutuhan masyarakat atas persoalan pelayanan kematian. Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tetapi kami juga sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian," jelasnya.
Istono menilai usulan kenaikan menjadi Rp1,5 juta masih wajar dan diyakini mampu ditanggung Pemkot Madiun. Ia berharap Raperda tersebut dapat diselesaikan sehingga mulai diterapkan pada 2027.
"Harapannya per 2027 Perda ini sudah selesai sehingga bisa langsung diterapkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Istono juga menambahkan bahwa selain pembahasan materi Raperda, DPRD Kota Madiun juga membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut. Pembahasan dibagi ke dalam Pansus I, Pansus II, dan Pansus III.
"Kita langsung pembahasan pembentukan pansus. Ada empat Raperda yang kita bagi menjadi tiga pansus. Pokoknya kita langsung tancap gas," terang Istono.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menjelaskan, perubahan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan aturan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat di daerah.
Menurutnya, salah satu contohnya adalah perubahan besaran santunan kematian yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi biaya pemakaman saat ini.
“Yang pasti, ada dinamika perubahan undang-undang yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Selain itu, perubahan juga berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Bagus.
Ia menyebut, usulan perubahan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Madiun dan mendapat dukungan. Perubahan besaran santunan kematian, lanjutnya, ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
“Sekarang kebutuhan masyarakat, untuk biaya pemakaman saja sudah lebih dari Rp1 juta. Karena itu, kami mengusulkan adanya penyesuaian,” ujarnya.
Bagus juga menjelaskan perubahan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Penyesuaian diperlukan agar ketentuan daerah selaras dengan regulasi di atasnya sekaligus memperjelas arah peran Forum TJSP di Kota Madiun.
“Ini harus disesuaikan agar peran serta, khususnya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada di Kota Madiun, lebih jelas arahnya,” jelasnya.
Sementara terkait layanan kesehatan, Bagus mengatakan penyesuaian dilakukan mengikuti perubahan sistem kesehatan nasional yang secara otomatis berdampak pada kebijakan di daerah.
“Dinas Kesehatan mengikuti arah sistem yang ada di nasional. Ketika sistem nasional berubah, otomatis daerah juga harus menyesuaikan,” pungkasnya. Jhon mz
Prev Article
Kajian Jumat Malam di Masjid Nurul Iman Senggigi, Tgh. M. Taisir: Cinta kepada Allah Harus Dibuktikan dengan Mengikuti Rasulullah
Next Article
Janji 99% Pasien Bisa Pulang, Uang Puluhan Juta Mengalir: Dugaan Penipuan Rehabilitasi Mencuat di Malang