Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Periksa Jemakir, Dalami Dugaan Aset Maidi Berupa Alfamart dan Hotel

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jemakir, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/9/2026), turut mengungkap materi pendalaman terkait sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

 

BACA JUGA : Dugaan Perzinahan di Pringgarata Berakhir Restorative Justice, Pimpinan Yayasan Sepakati Perdamaian

Jemakir diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Usai menjalani pemeriksaan, Jemakir mengungkapkan bahwa salah satu materi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan aset yang disebut terkait dengan Maidi, termasuk usaha Alfamart dan hotel.

 

“Ya, seputar asetnya beliau (Maidi), Alfamart sama hotel,” kata Jemakir kepada wartawan seusai pemeriksaan.

 

Menurut Jemakir, pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik. Penyidik kembali mengajukan sejumlah pertanyaan untuk mengembangkan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

 

“Karena itu nyambung dengan BAP yang sebelumnya. Yang dulu terus ditambahi. Pokoknya pengembangannya itu, aset milik Maidi,” ujarnya.

 

Selain mengenai dugaan aset, Jemakir mengatakan penyidik juga menggali keterangannya terkait masa tugasnya ketika menjabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun.

 

“Saya diperiksa terkait dengan selama di Disperkim Kota Madiun,” katanya.

 

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, pemilik Butik Ulfa Mumtaza. Pemeriksaan terhadap Ulfa juga dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi.

 

Selain Jemakir dan Ulfa Mumtazah, sejumlah pihak lain turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya pejabat Disperkim Kota Madiun, Andianto, Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, dan Mudjiono.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman terhadap para saksi tersebut. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
MIO Indonesia Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong, Desak Dirjenpas Turun Tangan
Next Article
Dugaan Perzinahan di Pringgarata Berakhir Restorative Justice, Pimpinan Yayasan Sepakati Perdamaian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.