Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Perzinahan di Pringgarata Berakhir Restorative Justice, Pimpinan Yayasan Sepakati Perdamaian

LOMBOK TENGAH||bratapos.com— Sebuah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan telah tercapai terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan dua warga di wilayah Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 18 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima, pihak kedua yaitu Moh. Saheh, S.Pd.I (pimpinan yayasan smp IT darul haqiqi,bagu) mengakui kesalahannya dan memohon maaf secara terbuka kepada pihak pertama, Hirman, beserta istrinya, Reni Wati, atas perbuatan yang diduga melanggar norma kesusilaan dan hukum.

BACA JUGA : KPK Periksa Jemakir, Dalami Dugaan Aset Maidi Berupa Alfamart dan Hotel

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kedua bersedia membayar uang denda sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak pertama. Dalam pernyataan tersebut, pihak kedua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak lagi mengganggu pihak pertama maupun keluarganya, serta tidak melakukan perbuatan sejenis di kemudian hari.

Sementara itu, pihak pertama menerima permohonan maaf dan menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Kedua belah pihak berkomitmen tidak saling menuntut di kemudian hari selama kesepakatan ini dipatuhi, dan penyelesaian ini dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Surat pernyataan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Dusun Jabon Tentan, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Penyelesaian melalui jalur damai ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antarwarga tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Awak media tetap membuka klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan dari semua pihak yang bersangkutan,telah dilakukan konfirmasi ke yang diduga terlibat maupun kapolsek sekitar VIA chet WhatsApp,namun belum ada jawaban,sampai berita ini di tayangkan.

 

             By : Usman jayadi.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Periksa Jemakir, Dalami Dugaan Aset Maidi Berupa Alfamart dan Hotel
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.