Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polemik Kades Paspan Banyuwangi, Plt Camat Glagah Ungkap Teguran hingga Mekanisme Sanksi

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Polemik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, memasuki babak baru. Selain laporan warga terkait dugaan pengancaman menggunakan parang dan dugaan kekerasan berupa cekikan, persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Glagah.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Glagah, Drs. H. Ali Imron, mengungkap langkah yang telah dilakukan pihak kecamatan terhadap Kades Paspan. Mulai dari teguran terkait unggahan di media sosial hingga pembinaan langsung di kantor desa.

BACA JUGA : Dua Hari Sebelum Dilaporkan, Kades Paspan Banyuwangi Unggah Video Bernada Keras, Berujung Dugaan Ancaman Parang

Kepada Jurnalis BRATAPOS.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026) siang, Ali Imron mengatakan pihak kecamatan prihatin dengan polemik yang berkembang. Namun, ia menegaskan persoalan yang bersifat pribadi tidak boleh sampai mengganggu pelayanan pemerintahan desa.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Yang penting pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal, sesuai dengan tugasnya dan tidak sampai terganggu oleh permasalahan pribadi,” ujar Ali Imron.

Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab yang lebih luas karena posisinya bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, apa pun persoalan pribadi yang sedang dihadapi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

“Urusan pribadi jangan sampai kemudian mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, menjadi salah satu perhatian utama pemerintah kecamatan di tengah mencuatnya persoalan Kades Paspan. Ali Imron mengatakan, pihak kecamatan lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan memastikan roda pemerintahan Desa Paspan tetap berjalan, sementara dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan warga diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ali Imron kemudian membeberkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran kepada Kades Paspan, setelah mengetahui adanya unggahan di media sosial yang dinilai tidak semestinya.

Teguran pertama dilakukan melalui sambungan telepon pada Minggu (27/9/2026). Tidak hanya melalui telepon, pada Selasa (29/9/2026), pihak kecamatan juga mendatangi Kantor Desa Paspan untuk bertemu langsung dengan Kades dan memberikan pembinaan.

“Begitu kami melihat unggahan di media sosial, pada hari Minggu kami memberikan teguran melalui sambungan telepon. Hari ini kami juga mendatangi Kantor Desa untuk bertemu langsung dengan Kades Paspan dan memberikan pembinaan,” ungkapnya.

Langkah tersebut, menurut Ali, merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan agar persoalan yang berkembang tidak melebar hingga memengaruhi jalannya pemerintahan desa.

Mengenai laporan warga terkait dugaan pengancaman menggunakan parang serta dugaan cekikan, Ali Imron menegaskan bahwa proses tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah kecamatan tidak berada pada posisi untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Kalau terkait laporan, tentu prosesnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami dari kecamatan lebih kepada pembinaan dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan,” terang Ali.

Dengan demikian, penanganan perkara tersebut berjalan pada jalur yang berbeda. Proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum, sedangkan pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Polemik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap Kades Paspan. Terlebih, kuasa hukum korban disebut berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, termasuk Bupati Banyuwangi dan organisasi perangkat daerah terkait.

Ali Imron mengatakan pihak kecamatan telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut, melakukan koordinasi, serta menyampaikan laporan sesuai kewenangannya. Namun, menurutnya, pemerintah tidak dapat langsung memberikan sanksi tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Sanksi itu ada mekanismenya. Ada proses dan kewenangan masing-masing. Kalau memang nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu ada mekanisme dan sanksinya,” kata Ali.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat mencakup pemanggilan untuk dimintai keterangan hingga pemberian Surat Peringatan (SP), sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, tindakan administratif terhadap kepala desa tidak serta-merta dilakukan hanya karena adanya laporan atau informasi yang berkembang, tetapi harus melalui proses pemeriksaan dan mekanisme yang sesuai.

Disinggung mengenai keberadaan Kades Paspan di luar kantor pada Jumat pagi saat jam kerja, Ali Imron turut memberikan penjelasan. Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kades Paspan berada di luar kantor dengan mengenakan kaos singlet dan celana jeans, yang kemudian dikaitkan dengan persoalan yang berkembang.

Ali Imron menjelaskan, keberadaan kepala desa di luar kantor perlu dilihat dalam konteks kegiatan yang sedang dijalankan pada saat itu. Menurutnya, Jumat biasanya menjadi agenda kerja bakti di sejumlah desa. Ia juga menyebut Desa Paspan memiliki kegiatan rutin bersih-bersih lingkungan setiap Jumat.

“Biasanya hari Jumat adalah agenda kerja bakti dan mengenakan seragam olahraga. Bisa jadi Kades waktu itu melakukan pemantauan, terlebih di Desa Paspan pada hari Jumat rutin melakukan kerja bakti bersih-bersih lingkungan,” jelasnya.

Ali Imron menegaskan, bahwa pemerintah tidak dapat langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan, tetap menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Polemik Kades Paspan kini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman terhadap warga. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Setidaknya terdapat dua jalur yang kini menjadi perhatian. Pertama, proses hukum atas laporan dugaan pengancaman menggunakan parang dan dugaan kekerasan terhadap warga, yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kedua, langkah pembinaan serta kemungkinan tindakan administratif terhadap Kades Paspan, yang harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali kembali menegaskan, bahwa persoalan hukum maupun persoalan pribadi harus diproses melalui jalurnya masing-masing.

“Persoalan yang menyangkut pribadi maupun laporan hukum diproses sesuai jalurnya,” tuturnya.

Sementara itu, dugaan pengancaman menggunakan parang, dugaan cekikan, maupun unggahan video yang muncul sebelum kejadian masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keputusan dari lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, pernyataan Plt Camat Glagah menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan telah mengambil langkah pembinaan terhadap Kades Paspan, sementara proses hukum atas laporan warga tetap berjalan pada kewenangan aparat penegak hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan laporan tersebut sekaligus bagaimana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merespons persoalan Kades Paspan melalui mekanisme administratif yang berlaku. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Usai Kesemsem Dampit, Sampah Berserakan di Belakang Terminal, Panitia Disorot.!!
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.