Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Menempati Sejak Jaman Belanda Ujug-ujug Muncul Gugatan, Puluhan Warga Kampung Sate Kawal Ke PN

GRESIK || Bratapos.com. Tak rela lahannya yang sudah menempati sejak jaman Belanda digugat oleh orang yang mengaku ahli waris. Puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, melakukan perlawanan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengawal sidang perdana.

Sengketa ini bermula saat 19 warga Kampung Sate digugat oleh Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut. Dalam gugatannya di PN Gresik, pihak penggugat mengandalkan bukti kepemilikan berupa dokumen era kolonial, Eigendom Verponding.

BACA JUGA : Perkuat Konektivitas Dan Ekonomi Masyarakat, Jembatan Cabean Dibangun Oleh PU Dan Resmikan

Sedangkan 19 warga tergugat mengklaim memiliki beberapa dokumen seperti surat dokumen Belanda tahun 1950-an, surat perjanjian lama, bukti pembayaran PBB, dan lain sebagainya.

Sidang pertama dengan pemanggilan para pihak tersebut berakhir penundaan lantaran salah satu tergugat tidak hadir. Hakim Ketua Dyah Sutji Imani menyebut sidang akan kembali digelar pekan depan.

"Sidang hari ini ada satu tergugat yang tidak hadir kemudian sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan," kata Pendamping hukum tergugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi.

Ushudi mengatakan, lahan tanah yang menjadi sengketa ini sudah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun kurang lebih 80 tahun. Ia menyebut, secara sepihak klaim pihak penggugat memiliki sertifikat hak milik (SHM) tahun 1966. 

Tetapi secara tertulis pengukuran lahan tersebut dilakukan pada tahun 1885. "Tapi penerbitan sertifikat tahun 1966, sehingga ini yang perlu kita perbanyakan disana. Dengan tempo waktu sepanjang itu baru, dia tahun 2026 ini digugat. Padahal warga sudah turun-temurun tinggal disitu," jelasnya. 

"Maka dari itulah kita melakukan perlawanan ini supaya hak warga yang telah beritikad baik dengan membayar pajak dan sebagainya. Serta mereka mengelola sekitar sampai menjadi perkampungan," jelasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Lantur Setijadi, menyampaikan saat masa Kelurahan dibawah tahun 1993, warga tergugat memang dibuatkan surat keterangan untuk menempati tanah dan hanya diakui kepemilikan bangunan.

"Surat keterangan itu memang kalimatnya tanah ini milik Haji bin Djen bangunan milik para pemohon," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polemik Kades Paspan Banyuwangi, Plt Camat Glagah Ungkap Teguran hingga Mekanisme Sanksi
Next Article
Tingkatkan Manajemen Talenta, Kesbangpol Gandeng Karang Taruna untuk Pantau WNA

Related to this topic:

Be the first to write a comment.