Kota Madiun || Bratapos.com – Perubahan susunan pengurus dan kepemilikan saham PT Jatim Parkir Center (JPC) berbuntut laporan polisi. Seorang warga Kota Madiun, Aang Imam Subarkah, melaporkan sejumlah pihak ke Satreskrim Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perubahan perusahaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/439/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 18 Agustus 2026.
BACA JUGA :
Administrasi Kependudukan Tuntas, Vira Segera Masuk Sekolah Rakyat Muncar
Pihak yang dilaporkan mulai dari direktur baru, pemilik saham baru, komisaris baru, penerima kuasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga notaris yang disebut berkaitan dengan proses perubahan dokumen perusahaan.
Kuasa hukum Aang Imam Subarkah, Handoko, mengatakan laporan tersebut berawal dari dugaan penggunaan tanda tangan kliennya dalam risalah atau akta RUPS PT JPC.
Dokumen itu diduga kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan susunan pengurus dan kepemilikan saham perusahaan.
“Kami dari Kantor Pengacara Muhammad Arif Widodo ditunjuk Saudara Aang Imam Subarkah untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan akta perusahaan. Perusahaan yang kami adukan adalah PT Jatim Parkir Center,” kata Handoko usai mendampingi kliennya membuat laporan, Selasa (18/8/2026).
Handoko menjelaskan, sebelum adanya perubahan tersebut, Aang diketahui menjabat sebagai komisaris utama PT JPC sekaligus memiliki saham di perusahaan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh kliennya, susunan pengurus dan kepemilikan saham PT JPC telah berubah. Persoalannya, Aang mengaku tidak pernah mengetahui, menghadiri, maupun memberikan persetujuan terhadap proses perubahan tersebut.
“Dokumen tersebut menjadi dasar perubahan jajaran direksi dan komisaris PT JPC tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan klien kami,” ujarnya.
Aang, lanjut Handoko, baru mengetahui bahwa dirinya sudah tidak lagi tercantum dalam struktur perusahaan ketika menjadi saksi dalam perkara perdata terkait sengketa lahan parkir yang dikelola PT JPC di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 21 Juli 2026.
Dari perkara tersebut, Aang disebut mengetahui bahwa posisi dalam perusahaan maupun kepemilikan sahamnya telah mengalami perubahan.
“Tahu-tahu sudah diganti dan sahamnya juga dijual tanpa sepengetahuan klien kami. Siapa yang membeli dan bagaimana proses pergantiannya, klien kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap Handoko.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar perubahan perusahaan. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya risalah atau akta RUPS yang di dalamnya diduga terdapat tanda tangan Aang.
Pihak pelapor menduga tanda tangan tersebut bukan dibuat atau dibubuhkan oleh Aang. Karena itu, dokumen tersebut dipersoalkan dan dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak yang diadukan masing-masing berinisial KF selaku direktur baru PT JPC, EN sebagai penerima kuasa RUPS, BZ selaku pemilik saham baru, MI sebagai komisaris baru, serta MAF selaku notaris.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor dalam risalah atau akta RUPS serta dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam proses perubahan perusahaan.
Handoko menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana proses RUPS berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dokumen perubahan susunan pengurus dan kepemilikan saham tersebut dibuat dan digunakan.
“Kami berharap Polres Madiun Kota mengusut perkara ini hingga terang dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Handoko.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan pelapor. John mz
Prev Article
Suara Masyarakat," Petronas Tolong Pergi Dari Banyuates" Aktivitas Migas Dinilai Berdampak Buruk
Next Article
Anak 7 Tahun Belum Sekolah, Lurah Kertosari dan RT Kawal Administrasi hingga Masuk Sekolah Rakyat