Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Administrasi Kependudukan Tuntas, Vira Segera Masuk Sekolah Rakyat Muncar

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Persoalan administrasi kependudukan yang sempat menjadi kendala pendidikan Vira, anak perempuan berusia 7 tahun asal Lingkungan Kramat Pakem, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, akhirnya tuntas.

Pemerintah Kelurahan Kertosari bersama sejumlah instansi terkait bergerak cepat memastikan seluruh dokumen kependudukan Vira terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan agar Vira dapat segera melanjutkan proses pendaftaran dan bersekolah di Sekolah Rakyat Muncar.

BACA JUGA : Perubahan Pengurus dan Saham PT JPC Dipersoalkan, Mantan Komisaris Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polisi

Vira yang tinggal di RT 003/RW 002, Lingkungan Kramat Pakem, Kelurahan Kertosari, sebelumnya diketahui belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pemenuhan administrasi untuk mendapatkan akses pendidikan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kelurahan Kertosari menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat Kantor Kelurahan Kertosari, Rabu (19/8/2026).

Rapat dipimpin Camat Banyuwangi Andik Basuki, S.AB., M.Si., dan dihadiri Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi H. Saifudin, S.H., M.M., beserta jajaran, Pendamping PKH Kecamatan Banyuwangi Anna Rusdiana, Ketua RT 003/RW 002 Zulvi Anisatus Sholeha, serta kedua orang tua Vira, Rudi dan Nina Anisa.

Dalam rapat tersebut, persoalan utama yang dibahas adalah status administrasi kependudukan Vira. Sebelumnya, Vira belum memiliki NIK, sedangkan ibu kandungnya, Nina Anisa, masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Camat Banyuwangi Andik Basuki mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan mengenai anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan dasar. Menurutnya, pemerintah langsung melakukan langkah percepatan agar persoalan administrasi kependudukan Vira dapat diselesaikan dan tidak lagi menjadi hambatan dalam memperoleh hak pendidikan.

“Rapat hari ini menindaklanjuti adanya pengaduan terkait anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan dasar. Setelah kami lakukan pengecekan, kendalanya memang berada pada administrasi kependudukan. Karena itu, hari ini kami membantu mengurus dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan ananda Vira hingga selesai,” kata Andik kepada Bratapos.com usai rapat.

Ia menjelaskan, kelengkapan administrasi kependudukan tersebut menjadi salah satu tahapan penting agar Vira dapat segera memenuhi persyaratan pendaftaran di Sekolah Rakyat Muncar.

Hasilnya, seluruh dokumen administrasi kependudukan Vira berhasil diselesaikan dalam waktu singkat. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Alhamdulillah adminduk ananda Vira sudah selesai dan ini super kilat. KK selesai, akta kelahiran selesai, KIA selesai, dan sudah kami serahkan kepada orang tuanya,” jelas Andik.

Saat ditanya mengenai kepastian Vira dapat bersekolah, Andik memastikan proses pendaftaran ke Sekolah Rakyat Muncar saat ini sedang berjalan.

“Sekarang ini tahap proses pendaftaran di Sekolah Rakyat dan dipastikan masuk,” tegasnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi Saifudin menjelaskan, seluruh proses administrasi kependudukan Vira telah diselesaikan. Saat ini Vira telah tercatat dalam Kartu Keluarga ayahnya, Rudi, yang berdomisili di Kelurahan Kertosari.

“Alhamdulillah, proses administrasi kependudukan ananda Vira sudah selesai. Saat ini Vira sudah masuk dalam Kartu Keluarga ayahnya, Rudi, yang berdomisili di Kelurahan Kertosari,” kata Saifudin.

Saifudin menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Banyuwangi tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga menyebut pelayanan menerapkan prinsip one day service, dengan standar operasional prosedur (SOP) proses pelayanan sekitar satu jam untuk layanan yang persyaratannya telah lengkap.

Terkait keputusan memasukkan Vira ke dalam KK ayahnya, Saifudin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena data kependudukan ibu kandung Vira masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Jembrana, Bali.

“Iya, ananda Vira dimasukkan ke dalam KK ayahnya, Rudi, karena data ibu kandungnya masih tercatat sebagai warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali,” jelasnya.

Disdukcapil Banyuwangi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Jembrana untuk menindaklanjuti data kependudukan ibu kandung Vira.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan Kabupaten Jembrana, Bali, untuk menarik data ibu kandung Vira masuk Kabupaten Banyuwangi, agar data ibu dan anak bisa bersanding,” pungkas Saifudin.

Sementara itu, Lurah Kertosari Hasanah, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian dokumen kependudukan Vira merupakan langkah penting untuk memastikan anak tersebut segera memperoleh hak pendidikannya.

“Alhamdulillah, terkait rapat hari ini semua administrasi kependudukan ananda Vira sudah bisa terselesaikan, baik itu Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, dan sudah masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK),” kata Hasanah.

Menurut Hasanah, pihak Kelurahan Kertosari juga telah berkomunikasi dengan pihak Sekolah Rakyat terkait kesiapan fasilitas yang dibutuhkan Vira.

“Kami sudah konfirmasi kepada pihak sekolah terkait dengan kesiapan sarana-prasarana seperti tempat tidurnya dan seragamnya,” ujarnya.

Hasanah menambahkan, orang tua Vira tidak keberatan apabila anaknya bersekolah di Sekolah Rakyat Muncar. Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari ibu kandung Vira. Selain persoalan administrasi, keterbatasan ekonomi keluarga menjadi salah satu pertimbangan. Di sisi lain, Vira disebut memiliki keinginan untuk mendapatkan pendidikan.

“Ibu kandung Vira, Nina Anisa, tidak keberatan dan setuju kalau Vira disekolahkan di Sekolah Rakyat. Karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu, dan yang kedua anaknya memang ingin bersekolah,” ungkap Hasanah.

Dengan tuntasnya seluruh administrasi kependudukan tersebut, satu per satu hambatan yang sebelumnya menghalangi Vira untuk mendapatkan pendidikan kini berhasil diselesaikan. Tahapan berikutnya adalah proses pendaftaran dan penempatan Vira di Sekolah Rakyat Muncar. 

Pemerintah berharap langkah cepat lintas instansi tersebut dapat memastikan Vira segera mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan administrasi kependudukan perlu segera ditangani, agar tidak menjadi penghalang bagi anak usia sekolah dalam memperoleh hak pendidikan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek Rehabilitasi SDN Bangket Molo Dipertanyakan, Disdikbud Loteng: Kami Akan Cek dan Konfirmasi
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.