Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diperlakukan Istimewa, Hakim PN Gresik Putus Bebas Selebgram Cantik Asal Sidayu, Tuai Polemik Para Korban

GRESIK || Bratapos.com. Putusan bebas terhadap terdakwa Rista Prisilia Wardhani dalam kasus dugaan penipuan uang ratusan juta yang berkedok investasi membuat para korban kecewa. Pasalnya putusan bebas yang diterima oleh wanita 30 tahun itu melukai hati para korban. Bahkan keadilan seakan sirna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menuntut 1 tahun terhadap Rista Prisilia Wardhani yang diketahui selebgram itu. Namun Majelis Hakim M Aunur Rofiq tidak sependapat dengan Jaksa. Dalam berkas putusannya bahwa Rista Prisilia Wardhani harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

BACA JUGA : Istri di Kunir Lumajang Diduga Lukai Kemaluan Suami Saat Tidur, Dipicu Cemburu dan Ancaman Cerai

"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana, melainkan perdata. Harus dipulihkan harkat dan martabatnya," kata Majelis Hakim M Aunur Rofiq. Kamis 14 Agustus 2026.

Dalam uraiannya menurut Hakim, untuk mendapatkan uang ratusan juta dari para korban. Terdakwa membuat skema investor, sehingga banyak calon investor menanam modal. Kemudian hasil dari para investor digunakan untuk dirinya sendiri oleh terdakwa.

Kemudian perjanjian itu hanya menyebutkan keuntungan. Namun surat perjanjian itu tidak dilakukan dan dilaksanakan. Hal itu hakim tidak sependapat, sebab perjanjian itu sah kedua belah pihak.

Putusan bebas terdakwa Rista Prisilia Wardhani membuatnya para korban seakan tidak mendapatkan keadilan. Hal itu mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Zahrotul Firdaus yang mengalami kerugian 100 juta lebih sangat kecewa dan sedih terhadap penegak hukum. Pasalnya terdakwa Rista Prisilia Wardhani diperlakukan Istimewa tidak dilakukan penahanan dan dibebaskan juga dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

"Rista Prisilia Wardhani yang merugikan banyak orang. Lalu dibebaskan oleh hakim. Rasa keadilan terhadap para korban dinilai tidak ada. Percuma saya melaporkan Rista Prisilia Wardhani, namun bebas," ungkapnya dengan rasa kecewa.

Bebasnya Rista Prisilia Wardhani membuat Jaksa akan melakukan upaya hukum banding. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, hasil putusannya. Langkahnya jelas akan banding," tegas Imamal Kamis 14 Agustus 2026.

Diketahui Rista Prisilia Wardhani tersandung kasus investasi bodong. Akibat praktik ini, para korban dilaporkan mengalami kerugian kolektif mencapai Rp.163 juta. Perempuan 30 tahun itu menjalani bisnis investasi yang tidak mengantongi izin bisnis Forex dari Bappebti sejak tahun 2024.

Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sisakan Trauma Penagihan Yang Diduga Menyalahi Prosedur Oleh PNM Mekar Kini Berlanjut Ke Ranah Hukum.
Next Article
Polda Metro Jaya Hadirkan Kebahagiaan di Pagedangan Lewat Program Bedah Rumah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.