Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kucuran Dana Hibah pemerintah kepada FPK sebesar Rp.400 juta di Ambil Sendiri oleh Ketua FPK Jatim 2024 - 2029 Tanpa melibatkan Bendahara

Surabaya || Bratapos.com - Suatu organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah ,bila system kepengurusannya kurang terbuka/kurang solid sudah tentu pasti akan amburadul, perihal kali ini timbul suatu masalah di kubu organisasi FPK Jatim , dimana kabar burung terjadi kucuran dana hibah dari pemerintah diambil oleh Ketua FPK tanpa persetujuan bendahara , jadi harus rembukan lebih dulu,Senin tanggal 27/1/25.

"Peristiwa  pengambilan dana hibah organisasi FPK tahun 2024 , menyimpang dari ketentuan standart , yaitu pencairan dana seharusnya ke dua  belah pihak Ketua dan Bendahara ,tetapi kali ini sangat mungkin terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negera, mengingat ini dana hibah bukan dana pribadi yang dapat dicairkan seenaknya sendiri..

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Pengambilan dana hibah pemerintah di lakukan oleh Ketua FPK Jatim periode 2024 - 2029,dan anehnya pihak Bank Jatim mengijinkan pencairan dana tersebut, pertanyaan apakah pihak Bank Jatim tidak paham tata cara pengambilan dana hibah pemerintah tersebut, padahal ini Bank Pemerintah lho, ini aneh,,, jangan jangan ada sesuatu yang tidak beres.

"Jadi, pengambilan dana hibah secara tidak transparan seperti ini sudah pasti tidak sesuai ketentuan umum sebuah organisasi  ,, menurut info yang kami dapat ketua  FPK Jatim periode yang lalu , pencairan dana Bank  dilakukan oleh Ketua dan Bendahara, itu seharusnya demikian. 

Disinilah anehnya, Ketua FPK Jatim periode 2024 - 2029 yang notabene belum dilantik secara Sah oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa timur kok berani-beraninya mengambil uang dana hibah milik pemerintah, pertanyaan nya , apakah boleh seorang ketua FPK mencairkan dana Hibah sendiri tanpa Bendahara ??  Kalau aturan ini tidak boleh maka sangat mungkin di klarifikasi kan,patut diduga ada unsur Korupsi .

Lanjut pendapat beberapa ketua bidang yang ditemui, menuturkan seharusnya  Ketua FPK Jatim dalam pengambilan dana tidak boleh seperti ini, bila ada pengambilan itupun harus menandatangani surat, Cek dan Giro bersama Bendahara, jadi bila pengambilan secara teratur mungkin tidak ada kasus seperti sekarang ini, tutur penasehat.

Dari pantauan tim awak media disampaikan, beberapa anggota FPK yang dimintai pendapat , rata rata menilai yang dilakukan Ketua FPK adalah tindakan semena mena, itu semua ada aturannya,  harus tertulis dengan jelas , bahwa uang dana hibah boleh diambil hanya oleh ketua dan bendahara.,

Maka dari itu , atas ulah ketua FPK tersebut, sangat mungkin berita ini bocor ke-mana mana mungkin saja sampai di kejaksaan, kalau sampai  Kejaksaan tahu hal ini maka akan menjadi runyam, semua pihak bisa di panggil dimintai keterangan.. 

Penasehat ketua FPK Jatim pun mendukung sepenuhnya langkah langkah perbaikan di tubuh organisasi FPK agar kedepan FPK menjadi lebih bsik lagi.
Hati hatilah dengan menggunakan dana Hibah , ini uang negara yang harus di pergunakan dengan sebaik baiknya dan tepat sasaran , apabila salah kebijakan bisa di kategorikan sebagai perbuatan Korupsi. ( Sult )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pedagang Sayur Keliling Digugat di Pengadilan Magetan, Ratusan Pedagang "Ethek Lawu" Berikan Dukungan Moral
Next Article
Permohonan Gugatan Di Terima' Pasangan Cabub Buru Nomor Urut 4 Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.