Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

BANTAHAN TEGAS DAN PERNYATAAN HUKUM ATAS POLEMIK PROGRAM RTLH DESA SELONG BELANAK

Lombok Tengah||bratapos.com--

“Jangan Bangun Opini Seolah-Solah Kesalahan Telah Terbukti”

BACA JUGA : Cinta Ditolak, Berujung Pidana: Pertengkaran Berulang Berujung Saling Lapor di Polres Bojonegoro

Kami selaku kuasa hukum pihak yang diberitakan dan disudutkan dalam polemik Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Selong Belanak menyampaikan sikap tegas terhadap narasi yang berkembang di ruang publik.

Kami menghormati fungsi kontrol sosial LSM dan kebebasan pers. Namun, kebebasan menyampaikan dugaan bukanlah kebebasan untuk membentuk kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian secara hukum.

Pertama, kami tegaskan bahwa laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan pemberitaan yang berkembang, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih melakukan telaah terhadap laporan dugaan penyimpangan RTLH dan Dana Desa. Artinya, secara hukum perkara tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi/penelaahan dan belum terdapat kesimpulan bahwa klien kami bersalah.

Kedua, kami mempersilakan pihak mana pun yang merasa memiliki bukti untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya membangun opini di media. Buktikan secara hukum.

Jika benar terdapat pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan melawan hukum lainnya, kami justru meminta agar seluruh bukti dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihak yang menyebarkan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Ketiga, mengenai jumlah penerima dan nilai bantuan RTLH, telah muncul klarifikasi dari Pemerintah Desa Selong Belanak bahwa penerima manfaat program tersebut sebanyak 3 orang, bukan 30 orang, serta bantuan diberikan dalam bentuk material dengan nilai sekitar Rp18 juta per penerima. Klarifikasi tersebut juga menyatakan bahwa Pemerintah Desa siap memberikan data dan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, kami mempertanyakan dasar munculnya angka, tuduhan, dan kesimpulan yang berbeda apabila tidak disertai dokumen resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Keempat, jangan mencampuradukkan kritik dengan vonis.

LSM mempunyai hak melakukan kontrol sosial. Media mempunyai hak melakukan pemberitaan. Pemerintah Desa maupun warga yang dituduh juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan nama baiknya.

Yang tidak boleh adalah ketika sebuah dugaan kemudian dikonstruksikan seolah-olah sudah menjadi fakta hukum.

Kami tidak takut terhadap kritik.

Kami juga tidak takut terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum.

Yang kami lawan adalah tuduhan yang tidak dibuktikan dan pembentukan opini yang mendahului proses hukum.

Kelima, kepada pihak-pihak yang menyatakan akan terus mengawal perkara ini, kami persilakan.

Silakan kawal sampai tuntas.

Tetapi kami juga akan mengawal klien kami sampai tuntas.

Jika aparat penegak hukum menemukan bukti pelanggaran, kami menghormati proses hukum.

Namun jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka kami meminta agar semua pihak juga memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada publik bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Jangan hanya berani ketika menuduh, tetapi kemudian menghilang ketika tuduhan tidak terbukti.

Kami tidak sedang menghalangi pemberantasan korupsi. Kami justru mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Karena itu, kami menantang secara terbuka:

Tunjukkan datanya.

Tunjukkan dokumennya.

Tunjukkan penerimanya.

Tunjukkan aliran dananya.

Tunjukkan siapa yang dipungut.

Tunjukkan siapa yang menerima.

Dan jika memang ada perbuatan pidana, buktikan unsur pidananya di hadapan aparat penegak hukum.

Jangan cukup dengan narasi.

Jangan cukup dengan dugaan.

Jangan cukup dengan pernyataan di media.

Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena dituduh.

Kami akan tetap menghormati proses hukum, tetapi pada saat yang sama kami tidak akan tinggal diam apabila hak dan kehormatan klien kami terus diserang dengan informasi yang tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.

Kami siap berhadapan secara hukum, bukan berhadap-hadapan secara emosional.

Biarkan aparat penegak hukum bekerja.

Biarkan bukti berbicara.

Dan pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

⚔️Kuasa Hukum ⚖️

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
URC SDABMBK Bergerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak di Kedungwaringin
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.