BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Persoalan sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi yang melibatkan pemilik lahan Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa Grup), pengelola Terminal LPG Banyuwangi, kembali memanas. Pertemuan antara perwakilan perusahaan, kuasa hukum, pemilik lahan, serta Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) yang berlangsung di sebuah ruang meeting di Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (27/8/2026) malam, berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua AMBB yang akrab disapa Man Engglek, selaku kuasa dari Rahmat, mengaku kecewa karena pihak perusahaan kembali menyatakan tidak bersedia membayar atau memberikan penyelesaian sebagaimana tuntutan pemilik lahan.
BACA JUGA :
Kasat Lantas Terjun Langsung Cek Lokasi Pengerjaan di Jembatan Suramadu
“Pertemuan malam ini tidak ada hasil. Intinya pihak perusahaan tidak mau bayar,” ujar Man Engglek kepada BRATAPOS.com.
Menurut Man Engglek, persoalan tersebut bukan semata mengenai pembayaran, tetapi menyangkut asal-usul kepemilikan dan transaksi jual beli lahan yang kini dikuasai perusahaan.
Ia mempertanyakan dasar perusahaan mengklaim telah membeli lahan tersebut, sementara Rahmat yang mengaku sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak perusahaan.
“Pertanyaannya, lahan itu beli ke siapa? Pihak perusahaan ini belinya ke siapa? Karena Pak Rahmat sebagai pemilik lahan belum pernah melakukan transaksi,” tegasnya.

Man Engglek mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status SHM Rahmat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Menurut dia, sertifikat tersebut masih tercatat aktif atas nama Rahmat. Ia juga menyebut, Rahmat masih melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui SPPT tahunan atas objek lahan tersebut.
Namun demikian, pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut disebut tetap mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019, yang menurut pihak perusahaan memenangkan posisi mereka dalam perkara terkait lahan tersebut.
Perbedaan dasar klaim inilah yang membuat pertemuan berlangsung singkat, sekitar 15 menit, tanpa titik temu.
Man Engglek mengaku telah meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti dan asal-usul transaksi jual beli yang menjadi dasar penguasaan lahan. Namun, menurut dia, permintaan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Mereka enggak berani menunjukkan asal-usulnya itu dari mana, yang jual itu siapa. Nggak ditunjukkan,” ungkapnya.
AMBB memastikan persoalan tersebut belum akan berhenti. Mereka menyatakan akan tetap memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai hak Rahmat sampai terdapat kepastian penyelesaian.
“Kita akan terus bertahan di sini. Biar mereka juga tidak bisa melakukan aktivitas,” kata Man Engglek.

Sementara itu, salah satu anggota AMBB, Wawan, menyebut lahan tersebut telah dikuasai pihak perusahaan sejak sekitar 2016. Menurutnya, pertemuan Kamis malam merupakan pertemuan kelima yang dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, lagi-lagi belum menghasilkan kesepakatan.
“Ini pertemuan kelima kalinya dan lagi-lagi pihak perusahaan tidak mau membayar,” ujar Wawan.
Wawan juga menyinggung pertemuan sebelumnya dengan kuasa hukum perusahaan pada 2025 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kalipuro. Saat itu, pihak perusahaan disebut telah menyampaikan bahwa pembayaran atas lahan telah dilakukan.
“Waktu mediasi dengan lawyer yang pertama pada tahun 2025 di Kantor Kecamatan Kalipuro, bahasanya dari pihak perusahaan sudah membayar. Kami juga mempertanyakan, membayar kepada siapa, transaksi dengan siapa. Cuma dia tidak mau menyampaikan siapa yang menerima,” jelasnya.
Menurut Wawan, pergantian kuasa hukum perusahaan kemudian membawa kembali persoalan tersebut pada putusan pengadilan tahun 2019.
“Untuk lawyer yang baru ini mereka nggak melihat ke situ. Intinya perusahaan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019 dan bahwasannya perusahaan sudah membeli dari ahli waris,” katanya.

AMBB menyatakan akan tetap bertahan di lokasi sembari menunggu sikap dan respons lebih lanjut dari pihak perusahaan. Wawan menilai, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
“Kalau dihitung selama 10 tahun ini, kerugian Pak Rahmat sudah berapa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai status hukum lahan, dasar transaksi jual beli, serta alasan perusahaan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019 masih menjadi bagian penting yang dipersoalkan AMBB dan pihak pemilik lahan.
BRATAPOS.com akan terus memantau perkembangan sengketa lahan tersebut dan memberikan ruang bagi pihak PT Misi Mulia Petronusa maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang. (rag/bp-bwi)