Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gerak Cepat! LP-KPK Melawi Bersama Aparat Kawal Ketat Hak-Hak Korban Karhutla.

Melawi | bratapos.com — Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Melawi bersama jajaran pengurus lengkap. Pada Selasa, (1/9/2026).

Tim gabungan turun langsung melakukan investigasi lapangan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan kebun karet milik warga seluas kurang lebih 2 hektar di wilayah Kabupaten Melawi.

BACA JUGA : Bawa Konsep Mewah Harga Merakyat, Gus Huda Buka Rumah Makan Pandansari 2 Di Mojokerto

​Tidak sekadar meninjau dampak bencana, investigasi ini dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas instansi. LP-KPK Komcab Melawi bergerak bersama Tim Anggota Polres Melawi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi, serta Kepala Dusun Mekar Harapan, Desa Baru.

​Komitmen Nyata Ringankan Beban Korban Bencana.

​Komcab LP-KPK Melawi, Bagus Setha, S.T., memimpin langsung jalannya investigasi di lapangan serta didampingi oleh jajaran Pengurus inti, di antaranya:

  1. ​Jon Lendri, S.Sos. (Sekretaris)
  2. ​Gunawan, A.Md. (Bendahara)
  3. ​Aris Sandi (Wakil Ketua 1)
  4. Deni Agus Akbar (Wakil Ketua 2)
  5. Harjono (Wakil Sekretaris 1)

​Bagus Setha, S.T. menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini bukan sekadar pendataan musibah, melainkan bentuk keberpihakan nyata Lembaga dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat yang terdampak.

​"Kami hadir untuk memastikan Negara hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Korban Karhutla tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri memikul kerugian ini," ujar Bagus Setha di lokasi kejadian.

​Pengukuran Ulang PTSL Demi Kepastian Hukum. ​Sebagai langkah solutif yang inovatif, agenda investigasi ini juga dirangkaikan dengan pengukuran ulang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama pihak BPN Kabupaten Melawi, Kepolisian dan Unsur Pemerintahan Desa Baru, Kepala Dusun.

 

​Langkah taktis ini diambil guna membantu para korban bencana agar bidang tanah mereka memiliki legalitas hukum yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, para korban diharapkan dapat memulihkan kembali asa dan melanjutkan keberlangsungan hidup pasca-musibah ganasnya bencana Karhutla di Kabupaten Melawi.

 

​Melalui sinergi antara masyarakat, Lembaga Pengawasan, Kepolisian, BPN, dan Pemerintah Desa, langkah ini menjadi model penanganan pascabencana yang progresif—tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi berorientasi pada perlindungan aset dan jaminan masa depan warga terdampak.

 

​Sumber: (Tim Investigasi Lapangan LP-KPK Komcab Melawi.)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Isu" Dugaan Pengeroyokan di Club Malam TP Surabaya, Pelaku RD Diduga Tak Tersentuh Hukum ‎
Next Article
Bawa Konsep Mewah Harga Merakyat, Gus Huda Buka Rumah Makan Pandansari 2 Di Mojokerto

Related to this topic:

Be the first to write a comment.