Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Tipikor, Thariq Megah Beber Arahan Maidi soal Paket PL untuk Rochim

Kota Madiun || Bratapos – Fakta baru mengenai pembagian pekerjaan pengadaan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek. 

 

BACA JUGA : Pengamat Dorong Evaluasi Satpel Kemenhub Berbasis Kinerja Nyata dan Integritas

Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, menyebut adanya arahan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait pemberian pekerjaan kepada Rochim Ruhdiyanto.

 

Keterangan itu disampaikan Thariq saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026).

 

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq mengungkap bahwa Maidi pernah meminta dirinya memberikan paket pekerjaan PL kepada Rochim. Arahan tersebut, menurut Thariq, berkisar satu hingga dua paket.

 

Thariq menjelaskan, Rochim merupakan penyedia jasa yang telah beberapa kali mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Madiun melalui CV Sekar Arum. 

 

Menurutnya, selain di Dinas PUPR, perusahaan tersebut juga pernah mengerjakan pekerjaan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

 

“Pak Rochim selaku penyedia jasa di Kota Madiun. Perusahaannya CV Sekar Arum. Kalau di Dinas PUPR pernah, sepengetahuan saya di Dinas Perkim juga pernah mengerjakan,” ujar Thariq di hadapan majelis hakim.

 

Saat JPU mendalami aktivitas Rochim selama beberapa tahun terakhir, Thariq menyebut penyedia tersebut hampir setiap tahun mendapatkan pekerjaan. Salah satu pekerjaan yang disebut adalah kegiatan pengurukan di TPA Winongo pada 2025.

 

Menurut Thariq, komunikasi mengenai pekerjaan Rochim tidak hanya dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan. Permintaan pekerjaan juga beberapa kali disampaikan melalui bawahan di lingkungan Dinas PUPR.

 

Dalam satu kesempatan, lanjut Thariq, Rochim menyampaikan kepada dirinya bahwa ada instruksi dari Maidi agar dirinya mendapatkan lima paket pekerjaan PL di Dinas PUPR.

 

“Pak Rochim bilang bahwa saya disuruh Pak Wali untuk mengerjakan lima PL di PU,” ungkap Thariq.

 

Pernyataan tersebut kemudian tidak langsung diterima Thariq. Ia mengaku memilih memastikan terlebih dahulu kepada Maidi mengenai permintaan lima paket pekerjaan tersebut.

 

Hasil konfirmasi itu, kata Thariq, ternyata tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang disampaikan Rochim. Maidi disebut hanya menyetujui sebagian paket untuk diberikan kepada Rochim.

 

“Kemudian saya konfirmasi kepada Pak Wali. Seingat saya, beliau menyampaikan, ‘Yo wis, dikasih dua saja,’” kata Thariq.

 

Kesaksian Thariq tersebut memperlihatkan adanya komunikasi antara dirinya, Rochim dan Maidi terkait pemberian pekerjaan PL di lingkungan Dinas PUPR. Keterangan itu kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami JPU dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek yang menyeret Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto sebagai terdakwa. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Anggota Reskrim Polres Bojonegoro Grebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi : Nihil
Next Article
Pengamat Dorong Evaluasi Satpel Kemenhub Berbasis Kinerja Nyata dan Integritas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.