Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kota Madiun Revisi Propemperda 2026, Santunan Kematian Jadi Salah Satu Fokus

Kota Madiun || Bratapos.com – DPRD Kota Madiun kembali melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan kedua tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun di Gedung Rapat Paripurna, Jumat (4/9/2026).

 

BACA JUGA : Dugaan Pengeroyokan Warga PSHT di Blora Berbuntut Saling Lapor, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Kesepakatan perubahan Propemperda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun. 

 

Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah rancangan regulasi dengan perkembangan kebutuhan daerah serta perubahan ketentuan perundang-undangan.

 

Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun Sutardi, mengatakan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar produk hukum yang disusun legislatif dan eksekutif tetap relevan dengan kondisi terkini.

 

"Perubahan ini dilakukan karena ada perkembangan situasi dan aturan yang harus kita ikuti. Karena itu, sejumlah regulasi yang sebelumnya sudah masuk Propemperda perlu disesuaikan dan disempurnakan kembali agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," jelas Sutardi.

 

Dia menyebut DPRD Kota Madiun bersama Pemkot terus berupaya meningkatkan produktivitas pembentukan regulasi daerah. Dari proses pembahasan dan sinkronisasi yang telah dilakukan, terdapat 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilanjutkan untuk dibahas bersama.

 

"Untuk tahun 2026 ini pembentukan perda cukup produktif. Ada 29 Raperda yang masuk dalam proses pembahasan dan sebelumnya sudah melalui sinkronisasi di Bapemperda serta tim harmonisasi," jelasnya.

 

Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam perubahan Propemperda tersebut berkaitan dengan rencana peningkatan nilai santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.

 

Sutardi mengatakan, besaran santunan yang selama ini diberikan dinilai perlu disesuaikan karena ketentuannya telah cukup lama. DPRD melihat masih terdapat ruang fiskal untuk meningkatkan nilai bantuan sehingga manfaatnya dapat lebih dirasakan masyarakat, khususnya keluarga yang sedang menghadapi musibah kematian.

 

"Kami melihat nilai santunan yang berlaku sekarang sudah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu. Kalau kemampuan anggaran daerah memungkinkan, tentu akan lebih baik jika nominalnya ditingkatkan agar bantuan tersebut bisa lebih meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

 

Namun, terkait sumber anggaran untuk peningkatan santunan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), meski mekanisme penganggarannya masih harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Untuk sumber pembiayaannya masih kami dalami. Salah satu opsi yang muncul adalah menggunakan BTT, tetapi cakupan dan mekanisme pemberiannya tetap perlu dibahas lebih lanjut agar nantinya tepat secara regulasi maupun penganggaran," tutur Sutardi.

 

Dengan perubahan kedua Propemperda 2026 tersebut, DPRD Kota Madiun berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat secara langsung. jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KLARIFIKASI RESMI WALI KELAS V SDN 1 PETELUAN INDAH TERKAIT LAPORAN DUGAAN KEKERASAN: BANTAH TUDUHAN PEMUKULAN, PAPARKAN DATA ABSSENSI & KOMUNIKASI SEBAGAI BUKTI OBJEKTIF
Next Article
JPD Klampok-Munggugebang Mulus, Bupati Yani Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027

Related to this topic:

Be the first to write a comment.