Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ditagih Motor dan Uang Muka Rp6 Juta, Pria 65 Tahun Bacok Tetangga Pakai Golok

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Gara-gara persoalan jual beli sepeda motor yang tak kunjung terealisasi, seorang pria berinisial MS (65) di Kecamatan Kabat, Banyuwangi, nekat membacok tetangganya sendiri, NSR (51), menggunakan sebilah golok.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) di wilayah Dusun Krajan, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Korban mengalami luka akibat sabetan golok dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA : Inspektorat Banyuwangi Bongkar Dugaan Pelanggaran Kades Kenjo, Perkara Disebut Sudah Masuk Kejaksaan

Kapolsek Kabat AKP Badrodin Hidayat membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut. Polisi juga telah mengamankan MS berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok. Pelaku sudah kami amankan dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis,” terang AKP Badrodin Hidayat, Selasa (8/9/2026).

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula dari persoalan jual beli sepeda motor sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat itu korban telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada pelaku untuk pembelian sepeda motor yang dijanjikan.

Namun, sepeda motor yang dijanjikan tersebut tak kunjung diterima korban. Karena itu, korban beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan sekaligus menagih kepastian mengenai motor tersebut.

“Pemicu awalnya adalah permasalahan jual beli sepeda motor. Korban sudah memberikan uang muka sebesar Rp6 juta, namun sepeda motor yang dijanjikan belum diterima sehingga korban datang untuk menagih,” jelasnya.

Saat korban datang, terjadi ketegangan antara keduanya. Pelaku diduga tersulut emosi setelah persoalan tersebut terdengar oleh tetangga. Situasi kemudian memanas hingga pelaku mengambil sebilah golok dan mengarahkannya kepada korban.

Kapolsek menjelaskan, sebelum pembacokan terjadi, pelaku sempat melontarkan perkataan dalam bahasa Osing yang intinya menuduh korban hendak mengeroyok dirinya.

“Pelaku berkata, ‘Siro iki arep ngeroyok isun,’ yang artinya ‘kamu ini mau mengeroyok saya’. Setelah itu korban menoleh dan berhadapan dengan pelaku, kemudian pelaku langsung mengayunkan golok ke arah wajah korban,” ungkap AKP Badrodin.

Sabetan golok tersebut mengenai bagian dagu korban hingga mengeluarkan darah. Korban yang berusaha menyelamatkan diri, kemudian melakukan perlawanan dengan menahan tangan kanan pelaku yang menggenggam golok. Dalam peristiwa tersebut, korban juga mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat terkena sabetan senjata tajam.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian berdatangan dan bersama-sama membantu mengamankan pelaku sebelum petugas Polsek Kabat tiba di lokasi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok berbahan besi dengan pegangan kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter.

Selain golok, petugas turut mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, yakni peci warna hitam, baju lengan panjang warna biru motif kotak-kotak, sarung warna cokelat kombinasi putih motif bergaris, topi warna putih bertuliskan huruf “R”, kaos lengan pendek bertuliskan “RAW OUTSIDERS”, serta celana panjang warna hitam.

Sementara itu, korban langsung dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Fatimah.

“Korban langsung kami evakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Untuk pelaku, saat ini sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Badrodin.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perbakin Banyuwangi Panen Medali di Bali, Saiful Anam Desak Pemkab Serius Perkuat Pembinaan Atlet
Next Article
Mubes dan Stadium General HUT ke-7 KJJT Indonesia, Bahas Masa Depan Pers dan Keterbukaan Informasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.