Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terkait Polemik Dana Lombok Sumbawa Motocross, Bang Zul Tegaskan Hanya Dipanggil Sebagai Saksi

Mataram||bratapos.com--Seiring maraknya pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan dana kegiatan motocross di Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc atau yang akrab disapa Bang Zul, mengambil langkah tegas menyampaikan klarifikasi terbuka. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, benar, dan tidak terpecah oleh narasi yang belum berimbang. ..(22/7/26).

Dengan penuh tanggung jawab, Bang Zul menegaskan secara lugas: "Saya tidak terlibat sama sekali dalam persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik."

BACA JUGA : YLBH FT: Jaksa Agung Dorong Tangani Perkara Mantan Jampidsus Dengan Fair

Untuk meluruskan duduk perkara secara menyeluruh, ia memaparkan empat poin fakta yang menjadi landasan penjelasannya:

1. MXGP dan Lombok Sumbawa Motocross adalah dua hal berbeda

Perlu diluruskan bersama, isu yang sedang dibahas bukanlah soal ajang internasional MXGP, melainkan kegiatan olahraga daerah Lombok Sumbawa Motocross.

MXGP adalah kebanggaan bersama yang diperjuangkan untuk mengharumkan nama NTB, dan terbukti telah memberikan dampak nyata bagi ekonomi serta pariwisata daerah. Sementara persoalan yang menjadi sorotan saat ini memiliki konteks, waktu, skala, hingga mekanisme anggaran yang sepenuhnya berbeda. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika keduanya dicampuradukkan dalam satu narasi.

2. Dana 24 Miliar cair setelah masa jabatan saya berakhir

"Saya mengakhiri masa tugas sebagai Gubernur NTB pada September 2023. Berdasarkan data yang ada, pencairan dana sebesar 24 miliar yang menjadi sorotan terjadi pada periode setelahnya," jelas Bang Zul.

Artinya, penggunaan maupun alokasi dana tersebut sama sekali tidak lagi dalam pengetahuan dan kewenangannya. Saat dana itu dicairkan, yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB adalah Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Sesuai aturan pemerintahan, segala kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran pada periode tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penjabat Gubernur yang menjabat saat itu.

3. Saya dipanggil hanya sebagai saksi

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan aparat penegak hukum dengan sukarela. Saya memberikan keterangan apa adanya, sesuai data dan fakta yang saya ketahui selama memimpin NTB.

"Saya tegaskan dengan tegas: saya tidak berstatus sebagai pihak yang diperiksa, apalagi sebagai terlapor," tegasnya.

4. Tanggung jawab ada pada pejabat yang menjabat saat itu

Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap pejabat yang sedang menjabat memegang kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh atas setiap keputusan dan penggunaan anggaran yang terjadi pada masa tugasnya.

"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak membeda-bedakan pihak," ujar Bang Zul.

Kepada insan pers, ia berharap pemberitaan senantiasa berimbang dan didasari pengecekan fakta yang teliti. Kepada masyarakat luas, ia mengajak untuk tidak mudah terpancing narasi yang belum jelas, dan bersama-sama menjaga nama baik NTB.

"Selama memimpin NTB, kami selalu berpegang pada prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita jaga bersama hasil kerja besar yang telah kita bangun untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya.

Demikian klarifikasi ini disampaikan secara terbuka untuk diketahui seluruh masyarakat.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hak Jawab Pertamina Patra Niaga Terkait Pemberitaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bojonegoro
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.