PONOROGO II bratapos.com - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Pemuda dan Olahraga terus mencari terobosan untuk mengoptimalkan aset daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah mengkaji kembali pemanfaatan Stadion Batoro Katong sebagai lokasi penyelenggaraan konser musik berskala besar.
Disbudparpora telah melakukan rapat koordinasi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, sekaligus melakukan kajian teknis dan study banding ke sejumlah daerah yang lebih dahulu sukses memanfaatkan stadion sebagai tempat konser tanpa mengganggu fungsi utamanya sebagai tempat sarana olahraga.
BACA JUGA :
Bukan Hanya Seragam Polisi: Riwayat Mengajar Waka Polsek Semanding dari Pati Hingga Tuban
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Wakhid Purwanto, S.Sos, mengatakan Rencana konser musik Josjis Fest 2026 yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2026 mendatang sudah melalui proses perhitungan dan analisa yang matang.
Menurutnya, penyelenggaraan konser musik bukan sekadar kegiatan hiburan, tetapi memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Selain memberikan pemasukan langsung bagi pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga diproyeksikan bisa menggerakkan sektor UMKM, perhotelan, kuliner, transportasi hingga jasa lainnya.
"Menurut kajian kami, konser musik Jos jis Fest 2026 layak digelar karena dapat meningkatkan PAD secara signifikan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Mengenai kerusakan salah satunya kerusakan rumput stadion itu menjadi tanggung jawab penuh Event Organizer (EO)," ujar Wakhid saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil kajian sementara, Disbudparpora memperkirakan potensi PAD dari penyelenggaraan konser dapat mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan estimasi biaya pemulihan rumput stadion apabila terjadi kerusakan, yang diperkirakan hanya sekitar Rp5 juta.
"Pemasukan Daerah tidak hanya berasal dari tarif sewa Stadion Batoro Katong sebesar Rp3,5 juta per hari, tetapi juga dari berbagai sekto lain seperti pajak hiburan, retribusi parkir, retribusi kebersihan, kontribusi sponsor, serta aktivitas ekonomi yang bisa mendongkrak UMKM lokal yang tercipta selama penyelenggaraan acara."Jelasnya
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Seluruh aspek teknis, keamanan, hingga perlindungan fasilitas stadion menjadi bagian dari syarat yang wajib dipenuhi penyelenggara sebelum izin diberikan.
Langkah Disbudparpora melalui Bidang Pemuda dan Olahraga ini, dinilai sebagai upaya memaximalkan aset daerah, dan apabila pengelolaan dilakukan secara profesional dengan pengawasan yang ketat,
stadion Bathoro Katong yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga akan berpotensi menjadi aset produktif sekaligus sebagai pusat penyelenggaraan berbagai event lokal maupun nasional yang mampu menjadi sumber penyumbang PAD baru, tanpa menghilangkan fungsi utamanya.
Dan dari sektor ekonomi diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat citra Ponorogo sebagai daerah tujuan wisata, olahraga, dan hiburan tentu tak lepas dari tujuan utama yakni, menuju Ponorogo Hebat. (Jaya).
Prev Article
Terkait Polemik Dana Lombok Sumbawa Motocross, Bang Zul Tegaskan Hanya Dipanggil Sebagai Saksi
Next Article
Ratusan Atlet Renang Bersaing Menuju Porprov Jatim Di Kejurkab Renang 2026 Ponorogo