Kota Madiun || Bratapos.com - Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan serta mengoptimalkan perlindungan terhadap aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (1/7/2025) di Kota Madiun.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. Kerja sama ini secara khusus mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang seringkali menjadi tantangan dalam operasional serta pengelolaan aset perusahaan.
BACA JUGA :
Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah
Dalam sambutannya, VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis KAI, khususnya di lingkungan Daop 7.
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip utama kerja kami adalah penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat mitigasi risiko hukum serta meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara yang dipercayakan kepada kami,” ujar Suharjono.
Salah satu aspek utama dari kerja sama ini adalah penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan aset KAI, yang tersebar di berbagai wilayah dan kerap menghadapi sengketa atau persoalan administratif.
“Kerja sama ini sangat kami harapkan dapat memberikan dukungan hukum, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya terhadap seluruh aktivitas bisnis KAI, khususnya dalam menyelesaikan berbagai masalah aset yang masih menjadi fokus utama kami saat ini,” tambah Suharjono.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif demi mendukung kemajuan transportasi nasional, khususnya sektor perkeretaapian.
Kedua pihak berharap agar hubungan kelembagaan ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan PKS, namun dapat berkembang dalam bentuk pendampingan hukum yang aktif, edukasi hukum untuk pegawai, serta kolaborasi lain yang strategis dan berkelanjutan.
Sebagai tambahan, masyarakat yang membutuhkan informasi seputar layanan perjalanan kereta api, pembelian tiket, dan keluhan pelanggan, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui beberapa saluran berikut:
Telepon: 121
WhatsApp: 08111-2111-121
Email: [email protected]
Media Sosial: @KAI121
Dengan adanya kerja sama tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun berharap mampu menjaga kelangsungan operasional perusahaan secara lebih aman dan tertib secara hukum, serta terus menjadi bagian penting dari kemajuan moda transportasi publik yang andal, aman, dan menjadi kebanggaan nasional. (Jhon Mongaz)
Prev Article
Sekretaris Desa Pabean Sedati Sidoarjo Tegaskan Tanah Kavling Yang Dijual Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi Legalitasnya Tidak Jelas!
Next Article
LSM Pedal Desak DPRD Kota Madiun, Tanggapi Polemik Pengerukan Bantaran Kali dan Alih Fungsi TPA Winongo