Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Menelisik Polemik Anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Kepala Desa Terpilih Kabupaten Sidoarjo Menjadi Perhatian Publik

Sidoarjo, bratapos.com - Polemik anggaran pengadaan pakaian dinas upacara bagi kepala desa terpilih di Kabupaten Sidoarjo terus menjadi perhatian publik. 

Setelah beredar informasi mengenai anggaran sekitar Rp. 4 juta untuk satu paket pakaian dinas beserta atributnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whats'App.

BACA JUGA : Pemprov Banten Perkuat Dialog Dengan Ormas.

Kepala Bidang pada Dinas PMD menjelaskan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari DPA perangkat daerah untuk pengadaan barang oleh dinas, melainkan merupakan bagian dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Sidoarjo guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) BKK telah mengatur berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades, mulai dari operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengadaan surat suara, hingga pakaian dinas upacara bagi kepala desa terpilih.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus. Setelah dana disalurkan ke desa, pembelanjaannya menjadi bagian dari APBDes sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi menggunakan DPA perangkat daerah," jelasnya.

PMD juga menegaskan bahwa pengadaan pakaian dinas tidak dilaksanakan oleh dinas. Pelaksanaan pengadaan diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setiap desa memiliki mekanisme yang berbeda. 

Ada yang melalui panitia Pilkades, ada yang ditangani pemerintah desa, bahkan ada kepala desa yang memiliki penyedia sendiri. Kami menyerahkan pelaksanaannya kepada desa sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait nilai anggaran sekitar Rp. 4 juta per paket, pihak PMD menyampaikan bahwa nominal tersebut telah tercantum dalam petunjuk teknis BKK. Anggaran itu diperuntukkan untuk satu paket pakaian dinas upacara lengkap beserta atribut, seperti topi, emblem, tanda jabatan, dan perlengkapan lainnya.

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan nilai tersebut, pejabat PMD mengatakan penyusunan anggaran dilakukan sebelum dirinya bertugas di dinas tersebut.

"Pada saat saya masuk ke PMD, DPA sudah selesai. Kemungkinan pejabat sebelumnya telah melakukan survei kepada beberapa penyedia sehingga ditetapkan nilai sekitar Rp. 4 juta sebagai harga yang dinilai masih wajar untuk mendapatkan kualitas yang baik," terangnya.

Ia juga meyakini penyusunan anggaran telah melalui mekanisme survei sebagaimana prosedur penyusunan dokumen anggaran pemerintah.

Di sisi lain, LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) menilai besaran anggaran tersebut masih perlu dibandingkan dengan harga pasar. Berdasarkan survei yang mereka lakukan, satu paket pakaian dinas upacara beserta atributnya diperkirakan dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp2,5 juta.

Berdasarkan asumsi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp1,5 juta untuk setiap desa. Jika dikalikan dengan sekitar 80 desa yang mengikuti Pilkades, selisih anggaran yang dihitung mencapai sekitar Rp120 juta.

 LSM WAR, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kerugian negara yang telah terbukti, melainkan hasil perbandingan berdasarkan survei harga yang dilakukan organisasinya. "Kalau harga Rp2,5 juta sudah mencakup seragam lengkap beserta atributnya, maka selisih tersebut perlu dijelaskan. 

Namun apabila anggaran Rp .4 juta memiliki spesifikasi berbeda atau kualitas yang lebih tinggi, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif," ujarnya.

Menurutnya, karena dana BKK bersumber dari APBD, penggunaannya tetap merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) idealnya didukung survei harga yang memadai dan terdokumentasi sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

LSM WAR juga mendorong pemerintah desa melakukan survei pembanding kepada beberapa penyedia sebelum melakukan pembelian agar pengadaan berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dinas PMD menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila terdapat permintaan informasi secara resmi, termasuk mengenai petunjuk teknis penggunaan BKK maupun mekanisme penyusunan anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai dasar penyusunan anggaran, spesifikasi barang, dan mekanisme pengadaan. 

Dengan penjelasan yang lengkap, diharapkan tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta seluruh proses penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara utuh oleh publik. ( Tim / c@n )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan Masyarakat
Next Article
Pemdes Palur kec. Kebonsari Madiun Salurkan BLT Dana Desa kepada Warga Penerima Manfaat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.