Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Maidi Kerap Mengancam Bawahan Demi Penagihan CSR

Kota Madiun || Bratapos.com - Dugaan sikap arogan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat masih menjabat kembali mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan klaster kedua dengan terdakwa Maidi dan Thoriq Megah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, sebagai saksi.

BACA JUGA : Fakta Persidangan Kasus Maidi, Setiap OPD Kota Madiun Diminta Sediakan Domba untuk Mini Zoo

Di hadapan majelis hakim, Sumarno mengaku kerap mendapat tekanan dan ancaman dari Maidi apabila tidak menjalankan perintahnya. 

Menurutnya, ancaman berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan beberapa kali disampaikan terdakwa agar dirinya segera menagih dana CSR kepada pihak pengembang.

"Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR. Beliau berkata, 'Mas cepat urus CSR-nya, segera tagih uangnya,' sambil menunjuk-nunjuk saya. Padahal saat itu proses perizinan pengembang masih berjalan dan belum selesai. Karena takut dinonjobkan bahkan dipecat, saya akhirnya menagih dana CSR kepada pengembang Pak Joko," ungkap Sumarno di persidangan.

Tak hanya terkait penagihan CSR, Sumarno juga mengungkap adanya arahan dari Maidi untuk menarik biaya sewa lahan seluas 527 meter persegi yang digunakan STIKES Bhakti Husada Mulia. Nilai sewa dihitung mundur sejak tahun 2011 sesuai instruksi terdakwa. 

Namun rencana tersebut akhirnya tidak dilaksanakan dan diganti dengan permintaan dana CSR sebesar Rp350 juta.

Dalam kesempatan yang sama, JPU KPK turut mengonfirmasi pengembalian uang sebesar Rp29,5 juta yang sebelumnya diserahkan Sumarno kepada penyidik sebagai barang bukti. Saksi menjelaskan uang tersebut merupakan dana talangan keberangkatan ibadah umrah yang diajak langsung oleh Maidi.

"Pak Maidi mengajak umrah bersama 13 orang yang terdiri dari sejumlah kepala OPD dan tim suksesnya. Perjalanan berlangsung pada 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Setelah pulang, uang talangan tersebut diminta dikembalikan melalui orang kepercayaan Pak Maidi, yakni Hery Purna Irawan alias Hery Tawang," terang Sumarno.

Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta JPU KPK menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang pada persidangan berikutnya untuk mengklarifikasi keterangan saksi mengenai keberangkatan umrah tersebut.

Kesaksian mengenai dugaan ancaman dari Maidi juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo. 

Dalam persidangan klaster terdakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, ia mengaku pernah diperintahkan agar tidak lagi berhubungan dengan perusahaan yang akan memberikan bantuan CSR berupa penghijauan.

Menurut Pekik, saat itu Maidi menginginkan bantuan berupa material urug, bukan penghijauan.

"'Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat,' begitu ucapan Pak Maidi kepada saya," kata Pekik saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Menanggapi seluruh kesaksian tersebut, Maidi membantah telah melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap para bawahannya. Ia menegaskan tidak pernah memaksa Sumarno menagih dana CSR ataupun mengajak secara paksa mengikuti perjalanan umrah.

"Tidak benar kalau saya memaksa saksi Sumarno menagih CSR ataupun memaksa ikut umrah," ujar Maidi.

Ia juga membantah telah mengancam Mas Kahono Pekik. Menurutnya, ucapan mengenai pemecatan hanya disampaikan sebagai candaan.

"Tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat. Itu hanya bercanda karena saudara Pekik orangnya terlalu serius," sanggah Maidi di hadapan majelis hakim.

Persidangan perkara dugaan korupsi bermodus CSR dan gratifikasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk kemungkinan menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang sebagaimana diminta majelis hakim. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Fakta Persidangan Kasus Maidi, Setiap OPD Kota Madiun Diminta Sediakan Domba untuk Mini Zoo
Next Article
Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Related to this topic:

Be the first to write a comment.