Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Fakta Persidangan Kasus Maidi, Setiap OPD Kota Madiun Diminta Sediakan Domba untuk Mini Zoo

Kota Madiun || Bratapos.com – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Selain dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi terhadap para pengembang perumahan, persidangan juga mengungkap adanya permintaan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menyediakan satu ekor domba.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Sumarno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA : Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Maidi Kerap Mengancam Bawahan Demi Penagihan CSR

Dalam persidangan, Sumarno membenarkan bahwa setiap OPD diwajibkan menyediakan seekor domba. Kebijakan tersebut, menurutnya, berlaku untuk seluruh OPD, termasuk instansi yang dipimpinnya.

"Ada, satu ekor domba per OPD," ujar Sumarno saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ia menjelaskan, domba-domba tersebut diperuntukkan sebagai koleksi Mini Zoo yang berada di kawasan Ngrowo Bening milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Madiun.

Majelis hakim kemudian menanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk memenuhi permintaan tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Sumarno mengaku membeli domba menggunakan uang pribadinya.

"Uangnya dari uang pribadi. Kalau saya sendiri dari uang pribadi saya sendiri," ungkapnya di hadapan persidangan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Maidi. Sebelumnya, persidangan juga mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap para pengembang perumahan melalui skema CSR serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Sumarno dihadirkan sebagai saksi pada klaster perkara yang melibatkan terdakwa Maidi bersama terdakwa Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pilkades Serentak 2027, Bukan Sekedar Ajang Perebutan Kekuasaan, Melainkan Moment Menuju Kemajuan Desa
Next Article
Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Maidi Kerap Mengancam Bawahan Demi Penagihan CSR

Related to this topic:

Be the first to write a comment.