Kota Madiun|| Bratapos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada agenda pembacaan putusan sela yang digelar Kamis (25/6/2026), Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Thariq Megah. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
BACA JUGA :
Dua Tersangka Pengedar Pil Logo Y Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Ernawati saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan oleh karenanya pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan,” tegas Ernawati.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan para saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diperlukan guna membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
“Menimbang bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” lanjutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Pada tahapan ini, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguji serta memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026 di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang dan kemudian menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Juli 2025 Maidi diduga menginstruksikan pengumpulan sejumlah dana melalui beberapa pejabat Pemerintah Kota Madiun, di antaranya Sumarno selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Sudandi yang menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dana tersebut diduga dihimpun dengan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari sejumlah pihak swasta yang berinvestasi maupun menjalankan usaha di Kota Madiun.
Selain dugaan pengumpulan dana melalui skema CSR, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya permintaan sejumlah fee dalam proses penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Permintaan tersebut diduga menyasar berbagai pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga jaringan usaha waralaba.
Dalam berkas perkara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Pada proyek tersebut, Maidi melalui Thariq Megah diduga meminta fee sebesar enam persen kepada kontraktor pelaksana.
Namun, pihak kontraktor disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Selain dugaan terkait proyek jalan, penyidik juga menemukan penerimaan gratifikasi lain yang diduga diterima Maidi selama periode 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2026 lalu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. [Jhon mz]
Prev Article
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan Ratusan Paket Bansos Untuk Masyarakat