Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Lowokwaru Malang Belum Juga Ditangkap padahal Bukti Lengkap

Malang || Bratapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda bernama Bintang Satria Putra (21) di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, hingga kini belum menemui titik terang.

 

BACA JUGA : Warga Kelapa Dua Gelar Santunan 56 Anak Yatim, Sudah Ke-19 Kali

Meski peristiwa tersebut sudah berlalu hampir dua bulan dan didukung oleh sejumlah alat bukti yang kuat, terduga pelaku yang diketahui bernama Moch Agung Irwinsyah dilaporkan belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta No. 82C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan kekasihnya di lokasi kejadian. Situasi memanas ketika terlapor, Moch Agung Irwinsyah, ikut campur dan diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada korban dengan cara memukul dan menendang.

 

Akibat aksi kekerasan tersebut, Bintang mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi pinggul kanan, kelopak mata kanan, kepala samping kiri, serta kepala bagian atas.

 

Kantongi Bukti Visum dan CCTV

 

Pihak korban menyatakan telah menyerahkan seluruh alat bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum. Bukti-bukti tersebut dinilai sudah sangat memenuhi unsur pembuktian.

 

Adapun sejumlah bukti yang telah dikantongi di antaranya:

Hasil Visum et Repertum resmi yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian yang memperlihatkan secara jelas detik-detik aksi penganiayaan tersebut.

Keterangan saksi-saksi di lokasi yang juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

 

Akibat penganiayaan ini, korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikis, tetapi juga harus menanggung kerugian materiil yang cukup besar untuk biaya pengobatan.

 

Total biaya perawatan medis di beberapa rumah sakit mencapai Rp 7.592.091, dengan rincian biaya perawatan di RS Panti Nirmala sebesar Rp 1.409.443, serta penanganan IGD dan rawat inap selama tiga hari di RSUD Saiful Anwar yang masing-masing menghabiskan Rp 3.853.648 dan Rp 2.329.000.

 

Pertanyakan Ketegasan Polisi

 

Lambatnya penanganan kasus ini memicu pertanyaan dari pihak korban maupun masyarakat terkait kepastian hukum. Terlebih, perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 466 KUHP atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, pihak kepolisian sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun, hingga kini belum ada tindakan penahanan atau penangkapan yang nyata secara hukum.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Penyidik Polsek Lowokwaru enggan memberikan jawaban tertulis secara langsung melalui pesan WhatsApp. Sebaliknya, pihaknya mengarahkan awak media untuk datang langsung ke markas Polsek Lowokwaru.

 

"Nggeh bapak untuk menjawabnya monggo silahkan ke kantor Polsek Lowokwaru bisanya kapan selesai dari agenda tugas lain, gitu nggeh," tulis pihak penyidik dalam pesan singkatnya, Rabu (24/6/2026) malam.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Polsek Lowokwaru terkait kendala serta prosedur operasional standar (SOP) yang tengah berjalan dalam penanganan kasus ini. Bersambung... (Art)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Heboh Ortu Tersangka Narkoba di Malang Diduga Diperas Rp 50 Juta, Seret Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim
Next Article
Warga Kelapa Dua Gelar Santunan 56 Anak Yatim, Sudah Ke-19 Kali

Related to this topic:

Be the first to write a comment.