Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Heboh Ortu Tersangka Narkoba di Malang Diduga Diperas Rp 50 Juta, Seret Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim

Malang || Bratapos.com - Dugaan praktik lancung oknum aparat kepolisian kembali mencuat. Kali ini, Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemerasan senilai puluhan juta rupiah terhadap keluarga tersangka kasus narkoba asal Kota Malang.

 

BACA JUGA : Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Lowokwaru Malang Belum Juga Ditangkap padahal Bukti Lengkap

Kasus ini menimpa seorang warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berinisial HDR. Ia diciduk petugas di kediamannya pada 27 Februari 2026 lalu dengan barang bukti sabu seberat 40,7 gram.

 

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar miring. Pihak keluarga tersangka diduga dimintai uang pelicin sebesar Rp 50 juta oleh oknum petugas.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai 'biaya' untuk meringankan perkara hukum HDR serta memotong jumlah berat barang bukti sabu yang disita.

 

Sempat Ditawar Rp 40 Juta

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga HDR awalnya tidak sanggup memenuhi nominal tersebut. Mereka hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, permintaan itu kabarnya ditolak. Pihak keluarga tetap dipaksa untuk melengkapi kekurangan uang tersebut hingga genap menyentuh angka Rp 50 juta.

 

Tak hanya itu, saat penangkapan terjadi, HDR sempat menghubungi keluarganya. Ia meminta pihak keluarga segera menemui Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam pusaran kasus ini, muncul pula nama seseorang bernama Suhar yang diduga kuat ikut terlibat dalam proses negosiasi dan komunikasi uang damai tersebut.

 

Polisi Belum Merespons

 

Jika dugaan ini benar, tindakan oknum tersebut jelas mencoreng komitmen Polri. Praktisi hukum menilai tindakan memanipulasi, mengurangi, atau menghilangkan barang bukti demi keuntungan pribadi bisa berimplikasi pada sanksi pidana dan kode etik yang sangat serius.

 

Meski demikian, kebenaran dari isu pemerasan ini masih harus dibuktikan lewat penyelidikan objektif dari pihak internal kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Bratapos.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun klarifikasi terkait tudingan tersebut.

 

Tagih Janji Kapolri

 

Saat ini, HDR diketahui sudah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses pidana. Di sisi lain, keluarganya harus menanggung beban psikologis dan finansial akibat dugaan pungli bernilai fantastis tersebut.

 

Kini, publik pun menagih ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komitmen 'potong kepala' bagi oknum anggota yang melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang kembali diuji dalam kasus ini. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bersambung... (Arnot) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
‎Aksi Heroik Bocah 12 Tahun Berujung Duka di Sungai Kalikening Tuban
Next Article
Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Lowokwaru Malang Belum Juga Ditangkap padahal Bukti Lengkap

Related to this topic:

Be the first to write a comment.