Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Tersangka Pengedar Pil Logo Y Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG, BRATAPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

BACA JUGA : Hak Tagih dan Legalitas Lelang Jaminan Syariah BSI Dipertanyakan, Saleh, S.H. Beberkan Fakta Penting.!!

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF," ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

"Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y," jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF, kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y. 

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok," terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar, beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa, dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Ipda Suprapto. (nuri/bp-lmj)

 

Pewarta: Jaenuri

Editor: Ruslan AG

Publisher: Shelor, Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hak Tagih dan Legalitas Lelang Jaminan Syariah BSI Dipertanyakan, Saleh, S.H. Beberkan Fakta Penting.!!
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.