Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hak Tagih dan Legalitas Lelang Jaminan Syariah BSI Dipertanyakan, Saleh, S.H. Beberkan Fakta Penting.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Fakta penting terungkap dalam sidang perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, muncul dugaan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penagihan maupun pelelangan objek jaminan syariah milik penggugat.

Perkara ini mempertemukan Ruslan Abdul Gani selaku penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta pihak terkait sebagai tergugat.

BACA JUGA : Dua Tersangka Pengedar Pil Logo Y Dibekuk Satreskoba Polres Lumajang

Sorotan tajam datang dari kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., ia menilai bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan justru mengungkap fakta mengenai peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, fakta krusial terungkap ketika Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn., mengajukan bukti berupa minuta akta akad-akad syariah beserta minuta hak tanggungan.

“Duduk persoalan semakin terang. Dari bukti yang diajukan Tergugat III, terungkap bahwa perikatan yang terjadi adalah antara penggugat dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Begitu pula pemegang hak tanggungan tercatat atas nama PT Bank Syariah Mandiri,” ujar Saleh kepada Bratapos.com.

Berdasarkan fakta tersebut, Saleh menilai tindakan Tergugat I dalam melakukan penagihan dan pelelangan jaminan patut dipersoalkan secara hukum. Pasalnya, menurut pihak penggugat, BSI tidak tercantum sebagai pihak dalam akad pembiayaan syariah maupun sebagai pemegang hak tanggungan.

Ia menegaskan bahwa merger PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ke dalam PT Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak secara otomatis mengalihkan hak dan kewajiban dalam perikatan kredit syariah maupun hak tanggungan kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam akad pembiayaan tersebut.

“Dengan demikian, kewenangan untuk menagih kewajiban maupun melelang jaminan kredit belum otomatis beralih kepada Tergugat I, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia,” tegasnya.

Saleh, S.H., menjelaskan secara hukum, hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian melekat pada para pihak yang membuat kesepakatan. Hak tersebut, kata dia, tidak otomatis berpindah kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam argumentasinya, ia merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjadi salah satu fondasi utama hukum perjanjian di Indonesia.

Pasal tersebut menegaskan tiga prinsip pokok, meliputi:

1. Asas Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda). Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga wajib dipatuhi dan tidak dapat diabaikan secara sepihak.

2. Larangan Pembatalan Sepihak. Suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak atau berdasarkan alasan yang dibenarkan undang-undang.

3. Asas Itikad Baik. Setiap perjanjian wajib dilaksanakan secara jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Menurut Saleh, prinsip-prinsip tersebut memperkuat argumentasi bahwa perubahan entitas korporasi dari BSM menjadi BSI memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang harus dibuktikan secara jelas di hadapan pengadilan.

“Perubahan perseroan dari BSM menjadi BSI merupakan peristiwa hukum yang terpisah dari perikatan kredit. Keduanya memiliki konsekuensi hukum masing-masing,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dinilai semakin menguatkan dalil penggugat, bahwa legalitas tindakan BSI dalam mengeksekusi jaminan masih layak diuji secara mendalam di persidangan.

Sidang perkara ekonomi syariah ini menjadi perhatian publik, karena berpotensi menjadi preseden penting terkait legalitas pelelangan jaminan dalam sengketa perbankan syariah, khususnya pasca-merger lembaga keuangan syariah nasional. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sambut Libur Sekolah, Manajemen Mikutopia Hadirkan Event Journey of Wonderland Hibur Wisatawan yang Berkunjung
Next Article
Dua Tersangka Pengedar Pil Logo Y Dibekuk Satreskoba Polres Lumajang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.