Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Korupsi CSR dan Gratifikasi Maidi Cs Berlanjut, Hakim Tolak Eksepsi Thariq Megah dan Periksa Lima Saksi

Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Maidi didakwa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.

BACA JUGA : Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Thariq Megah, Kasus Korupsi CSR Maidi Berlanjut

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.47 WIB itu memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak lima saksi diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemerasan berkedok program CSR dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Lima saksi yang dihadirkan terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) dan satu saksi dari kalangan swasta. Mereka adalah Sumarno selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Tri Tjahjanto yang kini menjabat Sekretaris Dinas PUPR dan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan sebelumnya bertugas di Bappelitbangda.

Selain itu, JPU juga menghadirkan Ali Fauzi, notaris yang sekaligus menjabat Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kota Madiun. Ali Fauzi sebelumnya sempat dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan terdahulu, namun batal hadir sehingga kembali dipanggil pada sidang kali ini.

Jaksa KPK Ikhsan menjelaskan, pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mendalami aliran dana CSR yang diduga diminta dari sejumlah pihak swasta. 

Khusus saksi Sumarno, keterangannya juga dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penerimaan fee proyek yang menjadi bagian dari dakwaan kedua dalam perkara tersebut.

“Seorang saksi yaitu Sumarno memberi keterangan untuk dua dakwaan, yaitu dana CSR dan fee proyek,” ujar Jaksa KPK Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Thariq Megah melalui tim kuasa hukumnya.

Eksepsi tersebut sebelumnya disampaikan dalam sidang perdana pada 11 Juni 2026 dan telah mendapat tanggapan dari JPU KPK pada persidangan 18 Juni 2026. Setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi para pihak, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengajukan dua dakwaan dalam perkara ini. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak swasta dengan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.

Sementara dakwaan kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi atau fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
MBG Lanjutkan, Seruan Masa Aksi Didepan Kantor DPRD Kabupaten Sampang
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.