GRESIK || Bratapos.com. Hore, kini anak terlantar yang masih dibawah umur atau anak-anak yang kurang mampu dan anak yatim di Kabupaten Gresik bisa mendapatkan hak-haknya secara hukum. Kerena Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam penanganan penetapan perwalian.
Kerjasama antara Kejaksaan dan Pengadilan Agama baru kali ini dilakukan. Sebab ini program dari Kejati Jatim. Bahkan, pendaftaran permohonan penetapan perwalian anak langsung dilakukan pada hari Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 45, Kecamatan Kebomas, Gresik.
BACA JUGA :
Fakta Baru Sidang Maidi: Urugan TPA Winongo Diklaim CSR, Namun Tanpa Kontrak
Bidang Datun Kejari Gresik mengajukan sejumlah permohonan penetapan perwalian. Salah satunya diajukan oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy terhadap tiga anak, yakni berinisial DFS, FA, dan CES. Selain itu, juga diajukan permohonan perwalian atas dua anak terlantar, berinisial MTB dan DS, berdasarkan surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik.
Seluruh permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait penetapan perwalian anak terlantar.
Kepala Seksi Datun Alfiah Yustiningrum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.
"Intinya negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya melalui bidang Datun. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar," tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30C huruf (f), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan menjalankan fungsi di bidang keperdataan dan kepentingan publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perwalian anak.
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengangkatan wali bagi anak di bawah umur harus diajukan melalui Pengadilan Agama.
Melalui penetapan perwalian tersebut, nantinya anak-anak yang selama ini belum memiliki wali sah diharapkan memperoleh kepastian hukum sehingga hak-haknya, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan hingga berbagai bentuk bantuan sosial dan layanan negara lainnya, dapat dipenuhi secara optimal.
Panitera Pengadilan Agama Gresik, Koes Admaja Utama, menjelaskan bahwa penetapan perwalian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali anak yang belum cakap melakukan perbuatan hukum.
"Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya, misalnya di bidang pendidikan ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada. Ketua yayasan yang menjadi wali nantinya dapat mendampingi anak memperoleh hak seperti beasiswa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik," ujarnya.
Menurut Koes, Bidang Datun memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sehingga dapat memberikan pendampingan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak.
"Datun memiliki legitimasi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu pemenuhan hak-hak anak, terutama anak kurang mampu maupun anak terlantar yang tidak jelas keberadaan orang tuanya," katanya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut program serentak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dari pihak Datun Kejari Gresik telah mengajukan permohonan kepada kami. Selanjutnya Pengadilan Agama akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan saksi sebelum mengeluarkan penetapan perwalian," jelasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius