Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

LSM Pedal Desak DPRD Kota Madiun, Tanggapi Polemik Pengerukan Bantaran Kali dan Alih Fungsi TPA Winongo

Kota Madiun || Bratapos.com -  Aktivitas pengerukan tanah di sepanjang bantaran Kali Madiun serta rencana alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan sikap DPRD Kota Madiun terhadap dua isu yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua LSM Pedal, Heri Sem, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada pimpinan DPRD Kota Madiun melalui Sekretariat Dewan. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk membahas secara terbuka dan transparan sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola wilayah.

BACA JUGA : Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah

"Kami menilai perlu adanya ruang dialog yang terbuka agar berbagai pertanyaan dan keresahan masyarakat bisa tersampaikan langsung kepada para wakil rakyat," ujar Heri Sem saat ditemui pada Selasa (1/7/2025).

Dalam surat permohonan yang dikirimkan, LSM Pedal telah mencantumkan sejumlah agenda pembahasan, termasuk permintaan agar audiensi menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat Kota Madiun.

“Tujuan kami jelas, agar forum tersebut tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga wadah klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung,” tambah Heri. Ia juga menekankan bahwa semakin cepat audiensi dilaksanakan, semakin baik untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan serta informasi dari pemberitaan media, LSM Pedal mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengerukan tanah di bantaran sungai dan belum adanya keterbukaan informasi terkait rencana alih fungsi TPA menjadi tempat wisata. Hal-hal tersebut, kata Heri, akan dipaparkan secara lengkap dalam forum audiensi bersama DPRD.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan di Kota Madiun dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Setwan DPRD Kota Madiun, Misdi saat dikonfirmasi bratapos.com mengatakan bahwa sudah menerima surat permohonan audensi tersebut.

ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan audiensi tidak dapat langsung dijadwalkan sebelum adanya koordinasi dengan pimpinan dewan. 

"Terkait pelaksanaan audiensi, kami akan melakukan konsultasi dulu dengan bapak Ketua," pungkasnya.

LSM Pedal berharap DPRD Kota Madiun merespons dengan serius dan segera menentukan jadwal pertemuan, agar dinamika yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di publik. (John Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Penanganan Masalah Hukum dan Perlindungan Aset
Next Article
Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Madiun, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Menuju Transformasi Nasional

Related to this topic:

Be the first to write a comment.