Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bupati Pamekasan Gratiskan Layanan Kesehatan bagi Warga Desil 1-5, Di Masa UHC CutOff

PAMEKASAN, Bratapos.com -Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pamekasan pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman, setelah Aktivis dan Masyarakat Usai melakukan aksi Demontrasi,(kamis/01/09/2026).

BACA JUGA : Matangkan Haul Akbar H.R. Djimat Hendro Soewarno, Pengurus PSHW-TM Ponorogo Silaturahmi ke Plt Bupati

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan ketentuan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai dengan Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.

Pemkab Pamekasan mengatur cakupan pelayanan berbeda di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Di UPT Puskesmas, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Ketentuan serupa diberlakukan di RSUD Waru, yakni pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Sementara itu, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk semua jenis pelayanan kesehatan.

Adapun di RSUD Mohammad Noer, pelayanan diberikan melalui skema Biakesmaskin.

Surat edaran terbaru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Oktober 2026.

Alfian salah satu pendemo, Merespon surat edaran tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pemerintah atas mendengarkan aspirasi dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.

Ia juga berharap agar UHC di kabupaten Pamekasan agar segera diaktifkan, harapnya.

Surat edaran ini menjadi jawaban atas keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat dengan berharap agar UHC segera diaktifkan kembali, pungkasnya.

 

(Anton).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KUASA HUKUM TERLAPOR: KASUS MASIH DALAM PROSES PENYELIDIKAN, JANGAN MENGHAKIMI SEBELUM ADA HASIL HUKUM
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.