Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Surat Terbuka untuk Gubernur Maluku: HMI Namlea Desak Hentikan Kekerasan Struktural di Gunung Botak

Namlea | Bratapos.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menyampaikan keprihatinan mendalam dan menolak keras kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku terkait pengosongan kawasan tambang Gunung Botak. Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk surat terbuka yang dialamatkan langsung kepada Gubernur Maluku.

Surat itu menyoroti sejumlah persoalan serius, termasuk dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum, pengabaian hak masyarakat adat, serta praktik legalisasi tambang atas nama koperasi yang dinilai hanya menjadi kedok bagi kepentingan korporasi.

BACA JUGA : Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah

“Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak perampasan,” tegas HMI Namlea dalam surat tersebut.

Empat Poin Kritik Utama:

  1. Kebijakan Tanpa Dasar Hukum dan Partisipasi
    Instruksi Gubernur terkait penertiban kawasan tambang Gunung Botak dinilai melanggar asas legalitas dan partisipasi karena dikeluarkan tanpa penyelesaian status hak atas tanah, tanpa pelibatan pemilik hak ulayat, dan tanpa konsultasi publik.
  2. Pengabaian Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun, kebijakan pemerintah dianggap bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan pengakuan atas wilayah masyarakat hukum adat.
  3. Pelanggaran Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) Masyarakat adat tidak pernah diajak berkonsultasi secara menyeluruh. Tidak ada transparansi mengenai aktor di balik koperasi tambang, dan tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk menyatakan keberatan.
  4. Kriminalisasi dan Kekerasan Struktural Alih-alih dilibatkan, masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Gunung Botak justru dikriminalisasi. Sementara itu, koperasi yang diduga mewakili kepentingan pemodal besar malah difasilitasi.

Tuntutan HMI Namlea:

Dalam suratnya, HMI Cabang Namlea mengajukan lima tuntutan utama kepada Gubernur Maluku:

  1. Mencabut surat instruksi penertiban kawasan tambang Gunung Botak.
  2. Menghentikan seluruh proyek tambang koperasi yang tidak berpihak pada rakyat.
  3. Melakukan pengakuan resmi atas wilayah masyarakat hukum adat melalui Perda.
  4. Menghentikan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap rakyat.
  5. Melibatkan masyarakat sepenuhnya sesuai prinsip FPIC dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, WALHI, dan YLBHI sebagai bentuk eskalasi protes ke tingkat Nasional. Sarbin/Wit/Red

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Kota Madiun Desak Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru 2025, Warga Lokal Tak Ingin Jadi Penonton di Kota Sendiri
Next Article
Sekretaris Desa Pabean Sedati Sidoarjo Tegaskan Tanah Kavling Yang Dijual Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi Legalitasnya Tidak Jelas!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.