Kota Madiun || Bratapos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun di Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kamis (1/10/2026) pagi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
BACA JUGA :
Dugaan Pengancaman dan Video Viral Kades Paspan, DPMDes Banyuwangi Angkat Bicara
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kantor Dinas Perdagangan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan dua mobil. Setelah penyidik masuk, gerbang halaman kantor ditutup rapat.
Sejumlah aparat juga terlihat berjaga di sekitar lokasi dengan membawa senjata laras panjang. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat.
Penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan menambah panjang rangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK di Kota Madiun dalam beberapa hari terakhir.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun.
Penggeledahan di Diskominfo berlangsung sekitar lima jam. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang, di antaranya tiga unit telepon seluler milik bendahara, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan, dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Diskominfo Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga membawa dokumen yang berkaitan dengan surat permintaan sumbangan untuk acara tasyakuran kemenangan pasangan Maidi-Bagus.
Usai menggeledah kantor Diskominfo, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pengelola layanan parkir elektronik (e-parkir).
Tim penyidik tiba di kantor PT JPC sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sekitar satu setengah jam melakukan penggeledahan, sejumlah penyidik keluar dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Koper tersebut kemudian dimasukkan ke salah satu mobil yang digunakan rombongan penyidik KPK.
Rangkaian penggeledahan tersebut sebelumnya dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
“Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga tentu penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri konversi aset yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perkara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dengan penggeledahan di Dinas Perdagangan, Diskominfo, PT JPC, serta sejumlah lokasi lainnya, KPK terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU di Kota Madiun.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Jhon mz
Prev Article
BAZNAS Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Dusun Tibu Lilin, Siapkan Sumur Bor