Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Sisir 12 Titik di Kota Madiun, Usut Dugaan Suap Proyek yang Libatkan Wali Kota Nonaktif

Kota Madiun || Bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, sejak 6 hingga 9 April 2026, dengan total 12 lokasi yang diperiksa.

 

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar sejumlah tempat penting, mulai dari rumah pejabat, pihak swasta, hingga kantor perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

 

“Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Budi pada Jumat, 10 April 2026.

 

Penggeledahan dimulai pada Senin, 6 April 2026, dengan mendatangi rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, di kawasan Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dari lokasi tersebut, tim menyita dua unit telepon genggam dan satu dokumen perjalanan dinas.

 

Masih di hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Uler Raya Indonesia yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

 

Keesokan harinya, Selasa, 7 April 2026, penggeledahan dilanjutkan ke rumah milik pihak swasta, termasuk kediaman Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan. Dari sana, diamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah atribut yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

 

Pada Rabu, 8 April 2026, tim memperluas pencarian ke lima lokasi lain, di antaranya rumah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, serta rumah Direktur Utama PD Aneka Usaha, Sutrisno. 

 

Selain itu, penyidik juga mendatangi beberapa lokasi milik swasta, termasuk sebuah toko listrik.

 

Penggeledahan berlanjut pada Kamis, 9 April 2026, dengan menyasar empat lokasi tambahan. Salah satunya rumah pengusaha Faisal Rachman di Perumahan Madiun Regency, Kelurahan Demangan, yang diketahui memiliki usaha di bidang percetakan dan event organizer.

 

Seluruh kegiatan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan aparat kepolisian. Dalam beberapa kesempatan, penyidik terlihat membawa koper yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.

 

Faisal Rachman mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dan menyebutkan bahwa barang yang dibawa dari rumahnya hanya berupa telepon genggam pribadi.

 

“Yang diambil hanya handphone pribadi saya, tidak ada dokumen,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Setiyaki yang diduga milik Ketua KONI Kota Madiun, namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

 

KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Lembaga tersebut juga terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dalam praktik suap proyek di Kota Madiun.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polresta Banyuwangi Sidak Distribusi Elpiji 3 Kg: Cegah Penimbunan, Pastikan Stok Aman & Tepat Sasaran
Next Article
Satresnarkoba Polres Ponorogo Ringkus Bandar Sabu, Amankan 301,37 Gram Sabu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.