Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Ponorogo Ringkus Bandar Sabu, Amankan 301,37 Gram Sabu

Ponorogo II bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 301,37 gram sabu dan mengamankan tersangka warga Kota Madiun, inisial (INR) yang diduga kuat sebagai bandar sabu.

 

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

 Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, setelah melalui proses introgasi dan pengembangan dari kasus sebelumnya.

 

"Untuk kronologi awal, kami sebelumnya telah menangkap tersangka inisial ( K ) yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi (K), kami berhasil menangkap (INR) di Kota Madiun, beserta barang bukti sabu sebanyak 301,37 gram," ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, saat Press Conference, Jumat, (10/4/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti jenis sabu dengan jumlah besar yang siap edar. Total ada 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal putih dengan berat bervariasi, 1. plastik klip 99,78 gram kemudian yang ke 2. plastik dengan berat kurang lebih 99,14 gram dan ke 3. kurang lebih 99,7gram, serta satu paket kecil tambahan. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 301,37 gram.

 

"Dengan barang bukti sebesar itu, mengindikasikan peran tersangka sebagai bandar bukan sekedar pengedar atau pengguna," tegas Kompol Try Widyanto Fauzal.

 

Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 (sepuluh) pack plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan dan 1(satu) unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka (INR) aktif dalam jaringan distribusi narkotika. 

 

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka sudah menjalankan aktivitas ini sejak tahun lalu. Jika dikonversikan ke uang, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp.390 juta," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam jumlah besar untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

 

"Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal 5 (lima) tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku." Jelasnya.

 

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba AKP Moh. Mustofa Sahid, S.H., M.H., menambahkan bahwa atas keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu ini merupakan capaian terbesar sepanjang sejarah adanya Unit Narkoba di Polres Ponorogo.(Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Sisir 12 Titik di Kota Madiun, Usut Dugaan Suap Proyek yang Libatkan Wali Kota Nonaktif
Next Article
Surabaya Jadi Kiblat Combat Sports Internasional, Talenta Muda Daniel Agwila Manggaprouw Siap Gebrak Ring FLOS Fight Series

Related to this topic:

Be the first to write a comment.