Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Grajagan Banyuwangi Tolak Tower Pro XL, Diduga Cacat Prosedur Sejak 2005 & Diperpanjang Diam-Diam

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Gelombang penolakan keras kembali menguat dari warga Dusun Bulusari, RT 05 RW 01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, terhadap keberadaan tower telekomunikasi milik PT Pro XL. Warga menilai pendirian tower tersebut sejak awal cacat prosedur, minim transparansi, serta diduga diperpanjang secara diam-diam tanpa persetujuan masyarakat, bertentangan dengan kesepakatan tertulis sebelumnya.

Penolakan itu secara tegas disampaikan warga melalui pertemuan internal, aksi penyampaian aspirasi, serta surat pernyataan sikap yang digelar pada Jumat (30/1/2026) siang. Warga menuntut agar tower yang berdiri di atas tanah milik almarhum Sunaryo tersebut segera ditinjau ulang, bahkan dirobohkan.

BACA JUGA : Komunikasi Sosial Anggota Satgas TMMD, Bersama Guru dan Murid Bantu Bersihkan Halaman Sekolah Minggu Vihara Vimalakirti

Warga menilai pendirian tower tidak memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan, serta partisipasi publik sebagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan. Kekhawatiran utama warga adalah potensi paparan radiasi elektromagnetik yang dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi tower.

“Kami menolak keras pendirian tower ini. Kami khawatir dampak radiasi terhadap kesehatan keluarga kami. Selain itu, tower ini jelas mengganggu kenyamanan dan merusak estetika lingkungan permukiman,” tegas salah satu perwakilan warga.

Kronologi Panjang Sejak 2005

Tokoh masyarakat Dusun Bulusari, H. Mubin, mengungkapkan bahwa persoalan tower Pro XL bukanlah masalah baru. Dalam wawancara pada Jumat (30/1/2026) sore, ia membeberkan bahwa konflik ini telah berlangsung hampir dua dekade. Menurutnya, masalah bermula pada tahun 2005, saat tower mulai dibangun tanpa sosialisasi maupun musyawarah dengan warga.

“Warga kaget. Tiba-tiba ada orang bekerja membangun tower. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin lingkungan yang jelas. Warga sempat menghentikan pekerjaan itu,” ungkap H. Mubin.

Ia mengaku pernah dipanggil hearing di Kantor Pemkab Banyuwangi seorang diri, tanpa pendamping. Saat itu, ia masih aktif berdinas dan merasa mendapat tekanan agar menyetujui pembangunan tower dengan dalih kepentingan masyarakat.

“Karena posisi saya sendirian dan khawatir berdampak pada pekerjaan, akhirnya saya mengalah,” ujarnya.

Dalam proses perizinan, warga menilai izin lingkungan tidak dilakukan secara menyeluruh. Perusahaan disebut hanya menghubungi 3–4 orang, yang sebagian bukan warga terdampak langsung dan bahkan tinggal hampir satu kilometer dari lokasi tower. Pengumpulan KTP warga pun dilakukan melalui Ketua RT, tanpa sosialisasi resmi maupun penjelasan dasar hukum.

Kesepakatan Tidak Diperpanjang hingga Dugaan Pelanggaran

Pada 2009, warga mulai menuntut agar tower dirobohkan. Mediasi dilakukan melalui perantara pihak tertentu, dan perusahaan saat itu memberikan kompensasi berupa pembangunan selokan serta pengerasan jalan.

“Perlu ditegaskan, kompensasi itu bukan berarti warga melegalkan tower. Itu hanya kesepakatan sementara,” tegas H. Mubin.

Konflik kembali memanas pada 2015. Dalam sejumlah mediasi, disepakati beberapa poin penting, di antaranya:

▪︎ Persetujuan warga bukan untuk melegalkan tower

▪︎ Tower dinyatakan tidak resmi

▪︎ Tower tidak akan diperpanjang setelah kontrak berakhir pada 2025

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik tanah, pihak perusahaan, dan para saksi.

Namun, pada awal 2025, warga mendapati adanya aktivitas pekerjaan di lokasi tower. Awalnya, para pekerja mengaku kontrak telah habis. Beberapa hari kemudian, mereka menyatakan bahwa kontrak tower telah diperpanjang sejak Desember 2024 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan warga.

“Ini yang membuat warga marah. Ada surat pernyataan tower tidak diperpanjang, tapi justru diperpanjang diam-diam,” tegas H. Mubin.

Tuntutan Warga: Tower Dirobohkan

Saat ini, sikap warga Dusun Bulusari dinyatakan bulat dan tegas. Mereka menuntut:

▪︎ Tower Pro XL dirobohkan

▪︎ Kompensasi sebesar Rp1,5 miliar atas dampak sosial, psikologis, dan dugaan pelanggaran kesepakatan

Meski demikian, warga menegaskan seluruh aksi penolakan dilakukan secara damai dan tertib. Bentuk protes meliputi penyegelan lokasi tower, konsolidasi warga secara rutin, serta rencana pemutusan listrik yang akhirnya dibatalkan demi menghindari pelanggaran hukum.

Warga juga menyayangkan sikap Kepala Desa Grajagan yang dinilai tidak responsif. Surat resmi telah dilayangkan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Warga menduga adanya ketidakterbukaan sebagaimana pernah terjadi pada 2015.

Hingga saat ini, warga hanya berkoordinasi dengan kepala dusun yang rutin hadir dalam setiap pertemuan warga.

Warga berharap pemerintah daerah, instansi perizinan, dan aparat terkait segera turun tangan untuk menelusuri legalitas tower Pro XL, meninjau ulang proses perizinan, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

“Ini bukan semata soal tower, tapi soal keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga untuk hidup aman dan nyaman,” pungkas H. Mubin. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Petarung Kehidupan Surabaya Raya Siap Rayakan 2 Tahun Perjalanan, Tegaskan Semangat “Stop Dreaming Start Action”
Next Article
Dugaan Pengeroyokan Brutal di Tempat Karaoke Banyuwangi Dilaporkan ke Polresta, Korban Luka Berat hingga Dirawat Inap

Related to this topic:

Be the first to write a comment.