BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa tersebut dilaporkan telah menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/23/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor atas nama Mumtazia Silvi, yang melaporkan kejadian tersebut untuk kepentingan hukum suaminya, Purwanto, selaku korban.
BACA JUGA :
Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah orang berada di sebuah tempat karaoke untuk aktivitas hiburan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung di depan ruangan karaoke hingga area parkir, melibatkan lebih dari satu orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bibir, gigi depan patah, benjolan di kepala, serta sejumlah luka lainnya di beberapa bagian tubuh.
Dalam laporan polisi, korban menyebutkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka di antaranya:
▪︎ Inisial A.H., seorang pengusaha koperasi
▪︎ Inisial E., yang dikenal dengan panggilan Pak Endut, diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
▪︎ Iniaial S., yang diketahui sebagai pemilik usaha biliar
Hingga berita ini ditulis, ketiga pihak tersebut masih berstatus terlapor, dan belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, korban Purwanto dilaporkan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan inap di RSUD Blambangan, Banyuwangi. Kondisi korban dinilai cukup parah, sehingga membutuhkan penanganan medis intensif.
Kuasa hukum korban, Guntur Mustaqim, S.H., menyampaikan bahwa visum et repertum korban telah selesai dibuat oleh pihak RSUD Blambangan, namun hingga kini belum diambil oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
“Kami sudah mengonfirmasi ke RSUD Blambangan, visum sudah selesai. Namun sampai hari ini belum diambil oleh penyidik,” ujar Guntur, Jumat (30/1/2026).
Guntur menegaskan, apabila hingga Senin, 2 Februari 2026, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Banyuwangi.
Surat tersebut rencananya juga akan ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, antara lain: Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
“Klien kami mengalami luka sangat parah. Kami meminta perkara ini menjadi atensi serius Polresta Banyuwangi. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun di Bumi Blambangan,” tegas Guntur.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga rasa aman dan supremasi hukum di Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Warga Grajagan Banyuwangi Tolak Tower Pro XL, Diduga Cacat Prosedur Sejak 2005 & Diperpanjang Diam-Diam
Next Article
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Banyuwangi Turun Langsung Tambal Jalan Berlubang di Rogojampi