Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Pencurian Sapi di Glenmore, Dua Tersangka Termasuk Penadah Ditahan.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang merugikan peternak di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Rabu (8/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak sekaligus penadahan hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari 2026. Hilangnya ternak bernilai ekonomi tinggi itu sempat meresahkan masyarakat, terutama kalangan peternak yang menggantungkan penghasilan dari usaha peternakan sapi.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi alur penjualan sapi curian hingga menangkap tersangka berinisial AA (44), warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

AA diduga berperan sebagai penadah yang menerima sekaligus membeli sapi hasil curian. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial S (43), warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus melindungi sektor ekonomi warga pedesaan.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq, Kamis (9/4/2026).

Kapolresta menilai, pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak kriminal biasa. Kejahatan seperti ini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga peternak, khususnya di wilayah pedesaan Banyuwangi yang masih banyak bergantung pada sektor pertanian dan peternakan.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperkuat sistem keamanan lingkungan atau siskamling di sekitar kandang ternak.

Langkah preventif dinilai penting untuk menekan risiko pencurian sapi, terutama menjelang musim panen atau saat harga hewan ternak mengalami kenaikan.

Dalam perkara ini, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA, dikenakan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Selain memproses dua pelaku yang telah diamankan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian sapi lain yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri, atau terhubung dengan sindikat pencurian hewan ternak yang lebih luas.

Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun penadah yang membantu memperjualbelikan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak membeli hewan ternak tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, karena berisiko terlibat dalam tindak pidana penadahan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polsek Menganti Terus Buru Pelaku Pembacokan, Identitas Sudah Dikantongi Polisi
Next Article
Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPPBE, Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman dan Sesuai Standar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.