Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penyidikan Ada, Tapi Tak Sampai Pengadilan: Denda Jadi Akhir Kasus Rokok Ilegal di Gresik

Gresik | bratapos.com — Penanganan kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik menuai sorotan publik. 

Meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan pidana, proses hukum tidak berlanjut ke pengadilan dan justru berakhir setelah pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp455.187.000.

BACA JUGA : Ning Tiwi: Perkuat Eksistensi, IKPPI Hadirkan Ekosistem 4 Pilar Guna Akselerasi Kemandirian dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia

Berdasarkan dokumen keputusan resmi Bea dan Cukai yang diterima redaksi, penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai tersebut sempat dilakukan. 

Namun, proses hukum kemudian dihentikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban administratif berupa pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai.

Mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang membuka ruang penghentian penyidikan demi pemulihan penerimaan negara.

Padahal, dalam perkara ini, pelanggar diduga kuat memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

 

Denda Menghentikan Penyidikan

Dokumen resmi menunjukkan, meskipun unsur pidana telah terpenuhi dan penyidikan telah berjalan, aparat penegak hukum di bidang cukai memilih mekanisme penyelesaian administratif dengan alasan pemulihan penerimaan negara.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggar tidak perlu menjalani proses peradilan pidana, sepanjang denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai dibayarkan secara lunas.

Dalam kasus ini, Bea dan Cukai juga mengamankan barang bukti berupa 200.648 batang rokok ilegal dari berbagai merek, yang terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.

 

Pertanyaan Soal Efek Jera

Kebijakan penghentian penyidikan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas efek jera dalam penindakan rokok ilegal.

Pasalnya, meskipun penyidikan pidana telah dilakukan, perkara justru berhenti pada sanksi administratif dan tidak pernah diuji di pengadilan.

Pengamat menilai, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan persepsi bahwa pelanggaran pidana cukai dapat diselesaikan dengan membayar denda, tanpa konsekuensi hukum pidana yang lebih berat.

“Jika setiap kasus berakhir dengan denda, maka pengadilan kehilangan perannya sebagai ruang penegakan keadilan. Ini berpotensi melemahkan efek jera dan membuka ruang pengulangan pelanggaran,” ujar Zaibi Susanto, pemerhati kebijakan dari LP KPK.

 

Transparansi Dipertanyakan

Selain soal efek jera, publik juga mempertanyakan parameter penghentian penyidikan. Mengapa sebagian kasus rokok ilegal berlanjut ke pengadilan, sementara kasus lain dihentikan di tahap penyidikan?

Apakah terdapat standar objektif dan transparan yang menjadi dasar penentuan penghentian perkara?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea dan Cukai Gresik belum memberikan penjelasan terbuka terkait pertimbangan penghentian penyidikan dalam kasus ini, selain alasan pemulihan penerimaan negara.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai, agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penerimaan denda semata, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan efek jera. Bersambung

Jamal/Wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolresta Banyuwangi Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 72 Personel Terima Tanda Kehormatan Negara
Next Article
Angin Kencang Robohkan Rumah di Kedayunan Banyuwangi, Babinsa Sigap Lakukan Penanganan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.