Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kades Paspan Dilaporkan Dugaan Pengancaman, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Mengancam maupun yang Diancam

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kepala Desa (Kades) Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Rizal Pahlevi, memberikan tanggapan terkait laporan polisi atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyeret namanya. Rizal memilih menyampaikan sikap melalui kuasa hukumnya, Nanang Slamet, S.H.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026 pukul 19.51 WIB.

BACA JUGA : KPK Telusuri Jejak Aset TPPU Maidi, Kantor Diskominfo Kota Madiun Digeledah

Perkara itu mencuat setelah adanya laporan warga Desa Paspan, Nurul Huda (39), yang menduga terjadi pengancaman menggunakan senjata tajam. Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terlebih sebelumnya beredar sebuah video yang dikaitkan dengan Kades Paspan.

Dikonfirmasi Bratapos.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (30/9/2026) pagi, Rizal Pahlevi tidak memberikan penjelasan secara langsung mengenai substansi laporan. Ia mengarahkan konfirmasi kepada kuasa hukumnya.

"Mas, silakan langsung menghubungi kuasa hukum saya yaitu Nanang Slamet, S.H., jika mau konfirmasi terkait video yang lagi viral," ujar Rizal.

Nanang Slamet, S.H., selaku kuasa hukum Rizal Pahlevi, mengatakan pihaknya menghormati laporan yang telah dibuat dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun, menurut Nanang, apabila substansi perkara dikaitkan dengan video yang beredar, terdapat ruang penafsiran yang menurutnya belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengancaman.

"Terkait laporan yang dilayangkan kepada klien kami, Rizal Pahlevi selaku Kepala Desa Paspan, kita ikuti saja prosesnya. Namun kalau merujuk ke video tersebut tentu multitafsir, karena saya tidak menemukan letak pengancaman dan siapa yang diancam," ungkap Nanang kepada Bratapos.com, Rabu (30/9/2026) malam.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi hukum pihak terlapor, yang menyerahkan pembuktian kepada proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Nanang juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak warga negara untuk membuat laporan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu dugaan peristiwa kepada aparat penegak hukum.

"Kalau soal pelaporan, siapapun warga negara berhak melapor. Tentu kita hormati, yang penting mempunyai legal standing sebagai pelapor atau pengadu," tegasnya.

Selain mempersoalkan tafsir terhadap video, Nanang menekankan pentingnya melihat perkara tidak hanya dari aspek dugaan perbuatan atau hukum materiil, tetapi juga dari sisi hukum formil atau prosedur hukum yang berlaku.

"Karena penegakan hukum bukan hanya soal hukum materiil, namun juga harus memperhatikan hukum formil," ujarnya.

Dengan demikian, pihak Kades Paspan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sembari menyerahkan pembuktian kepada mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, substansi laporan serta dugaan pengancaman yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan Rizal Pahlevi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Bratapos.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk keterangan dari pihak pelapor maupun hasil penanganan aparat kepolisian. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pimpinan Redaksi Media Bratapos.com Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, Dr. Zaibi Susanto, SH., MH: Pers Harus Jadi Penjaga Pancasila
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.